Jakarta, Lintaspena.com – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE), bersama Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung, telah melakukan pengendalian eksekusi dengan menitipkan aset hasil sita eksekusi yang dimiliki oleh Terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada hari Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan siaran pers dari Kejaksaan Agung RI Nomor: PR – 279/102/K.3/Kph.3/03/2024, aset yang disita pada Rabu (27/3) adalah tanah seluas 19.996 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00022. Tindakan sita eksekusi ini dilakukan oleh Tim dari Direktorat UHLBEE, Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.
Selanjutnya, tanah yang disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilelang guna membayar uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut, serta untuk membantu pemulihan ekonomi negara dan mendanai program-program sosial yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.
Sita eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, yang berkaitan dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 mengenai Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat UHLBEE, yakni Dicky R. Rahardjo, S.H., M.H., Kusnadi, S.H., M.H., Supanji Suyudana, S.H., Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat Imran Adiguna, S.H., M.H., Tim Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung, pihak BPN Belitung, serta aparat pemerintah setempat.
Tim UHLBEE dan Jaksa Eksekutor Sita Aset Terpidana Heru Hidayat untuk Pemulihan Aset Negara









Tidak ada Respon