Musi Banyuasin, Lintaspena.com – Berkat kesigapan personil unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Iskandar (35), seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan), berhasil diringkus saat diketahui keberadaannya di Desa Srigunung pada hari Sabtu (20/07/2024).
Aksi terduga pelaku tersebut dilakukan pada hari Selasa (16/07/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di jalan umum Desa Linggo Sari, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dua orang wanita atas nama Sunia (26) dan ibunya, Nila (49), warga Desa Srigunung, menjadi korban dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut. Saat keduanya sedang berboncengan sepeda motor dari Desa Linggo Sari menuju Desa Mulyorejo, Kecamatan Sungai Lilin, mereka tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat nomor polisi. Akibatnya, korban terjatuh, dan tas milik mereka diambil serta dibawa kabur setelah sebelumnya diancam dengan senjata tajam jenis pisau.
Tas korban yang diambil tersebut berisi dua buah handphone merk Oppo A17K dan Vivo Y30, STNK sepeda motor Honda Vario, KTP, Kartu BPJS, dan Kartu ATM Bank BRI atas nama Nila Juwita.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Moga Gumilang, S.TrK, SIK, saat dikonfirmasi pada hari Minggu (21/07/2024) membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Tersangka sudah kami tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, dan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelasnya. (Dw).
Polsek Sungai Lilin Amankan Terduga Pelaku Perampokan









Tidak ada Respon