BENGKALIS, lintaspena.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis  menggelar press release mengungkap  tindak pidana barang  bukti narkotika, jenis sabu-sabu sebanyak 15 kilogram (Kg) sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Bengkalis, jum’at(4/10/2024).

Tersangka dan perannya masing-masing berbeda yaitu, Sdr. MY Alias Yusup Bin Lehok (Alm) sebagai becak laut, Sdr. S anak dari Awin (Alm), sebagai becak laut. Sdr. A alias Ahan anak dari Asan, sebagai becak laut dan Sdr. MA alias Ani bin Awin (Alm), peran sebagai pengendali.

Pengukapan ini berawal, hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira pukul 19.30 WIB, di pelabuhan penyebrangan Temeran – Sungai labuh Jalan utama Gg Setia Abadi Desa Temeran Kec. Bengkalis, dan di hari jum’at, 27 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB di jalan garuda sakti Kota Pekanbaru.


Dalam press release tersebut, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menerangkan bahwa Tim Elang Malaka berhasil mengamankan 15, 729 kg jenis sabu dengan empat kurir tersangka dengan peran dan tugasnya masing-masing.

“Ini adalah hasil tindakan dari Tim Khusus Elang Malaka yang merupakan tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan Personil Bea Cukai Bengkalis, yang berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tiga orang tersangka di Penyebrangan Sungai Labuh, Jalan Utama Gang Labuh Desa Tameran dengan tiga orang tersangka” ujar Kapolres Bengkalis.

Kemudian, dari hasil pengembangan tim, berhasil menangkap satu tersangka lagi sehingga total tersangkanya ada 4 orang.


Selain sabu sambung Kapolres, juga kita mengamankan barang bukti yang lain seperti handphone, mobil, motor dan satu unit kapal.

Dari hasil penyelidikan sementara, Kapolres Bengkalis menyebutkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang terputus antara pengirim dan penerima. Dan jaringan ini diketahui sudah 37 kali melakukan pengiriman narkoba dengan total 114 kg.

“Terhadap perbuatan tersangka, kita kenakan hukuman dengan ancaman maksimal pidana mati,” tutup Kapolres Bengkalis.

Selain itu, dalam press release tersebut, AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan dan Danposal Bengkalis, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1, 163 kg sabu dari hasil penangkapan pada 31 Agustus 2024 lalu, dengan 1 tersangka di Desa Muntai.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melebur barang bukti menggunakan air yang dicampurkan dengan cairan pembersih toilet. Dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.(Asnawi)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *