HW, pimpinan ponpes tersangka kasus pencabulan. (Instagram ndorobei.official)

BANDUNG, LINTASPENA.COM – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan itu diambil karena pemimpinnya, HW, diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW juga diputuskan untuk ditutup. Lembaga itu belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini. Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis dalam keterangan resminya, Jumat (10/12).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menambahkan, sejak awal telah mengawal kasus itu. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut. Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan pendidikan.

”Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” tutur Waryono.(AH)

Sumber : jawapos.com

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *