Jakarta, Lintaspena.com – Pihak kepolisian hari ini, Senin 23 Mei 2022 memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno terkait laporannya terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik hingga pemberian keterangan palsu.
Eddy tiba di Markas Polda Metro Jaya sekira pukul 09.30 WIB.
Sampai saat ini pemerikaan terhadap dirinya masih berlangsung. Meski membenarkan tengah menjalani pemeriksaan, Eddy belum berkata banyak.
Baca Juga:Sebanyak 28 Finalis Bujang dan Dara Kabupaten Bengkalis Menjalani Karantina Selama 3 Hari
“Saya sedang pemeriksaan saat ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik hingga pemberian keterangan palsu.
“Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 25 April 2022.
Baca Juga:Tahun 2024, Dinkes Papua Barat Targetkan Angka Stunting di Bawah 14%
Laporan dibuat hari ini di Polda Metro Jaya. Dimana laporan diterima dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Muannas dipolisikan atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.
Source: pojoksatu.id
(VLH)








Tidak ada Respon