KUANSING, LINTASPENA.COM – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan secara masif. Melalui gelaran Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, tim gabungan sukses menindak ratusan sarana penambangan liar yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Agustus 2026 tersebut, petugas berhasil melumpuhkan total 525 unit rakit tambang emas ilegal. Selain memusnahkan sarana penambangan, tim gabungan juga bergerak memasang plang larangan keras serta maklumat hukum di 56 titik zona merah yang tersebar sepanjang aliran sungai dan alur perairan rawan pengerukan.
Langkah taktis dilapangan ini dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, selaku Kepala Operasi Daerah (Kaopsda). Operasi skala besar ini mengandalkan pengerahan personel gabungan lintas jajaran yang terdiri dari personel Polda Riau, Satreskrim Polres Kuansing, hingga unit Polsek rayonisasi guna menjangkau medan perairan yang sulit diakses.
Pelaksanaan operasi penegakan hukum ini dilandasi secara resmi oleh Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 yang telah ditandatangani pada 27 Juli 2026. Fokus utama dari instruksi tertulis tersebut adalah melakukan penegakan hukum secara mutlak, terukur, dan tuntas guna menghentikan aktivitas pengerukan liar yang selama ini merusak kelestarian alam dan merugikan daerah.
Modus penindakan di lapangan dilakukan secara tegas, di mana ratusan rakit kayu milik penambang ilegal dimusnahkan secara permanen dengan cara dibakar dan dihancurkan di tempat. Langkah pembakaran tersebut sengaja diambil oleh petugas untuk memastikan bahwa aset sarana mesin penambangan tersebut rusak total dan tidak dapat dipergunakan kembali oleh para pelaku.
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, menegaskan bahwa tindakan represif ini merupakan langkah menyelamatkan ekosistem alam dari ancaman pencemaran zat kimia berbahaya seperti merkuri. Kerusakan bentang alam akibat pengerukan tak berizin ini dinilai berpotensi kuat memicu bencana ekologis seperti banjir dan abrasi yang mengancam keselamatan warga.
“Penundukan dan penindakan tegas ini kami laksanakan murni demi menegakkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera beralih dan tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena dampak buruknya nyata merusak ruang hidup bersama,” tegas Kombes Pol Apri.
Pihak kepolisian juga menyadari bahwa keberhasilan perang melawan penambangan liar ini sangat membutuhkan peran aktif serta sinergi dari pemangku kepentingan dan masyarakat lokal. Oleh sebab itu, Polres Kuansing beserta Polsek jajaran dipastikan akan terus menggencarkan patroli berkala guna mengantisipasi para penambang yang mencoba kembali beraktivitas.
“Dukungan serta laporan cepat dari warga di lapangan menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas lingkungan kita. Kami meminta siapapun yang melihat atau mengetahui adanya indikasi aktivitas PETI untuk tidak segan melapor ke petugas terdekat demi masa depan lingkungan Kuantan Singingi yang hijau dan aman,” pungkasnya menutup siaran pers. (Dz)











Tidak ada Respon