KARAWANG, LintasPena.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja bukan merupakan ancaman atau lawan bagi perusahaan. Sebaliknya, ia memandang serikat pekerja sebagai mitra strategis yang krusial dalam menjaga hak buruh sekaligus mendukung keberlangsungan bisnis.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dengan Serikat Pekerja setempat di Karawang, Jawa Barat, Kamis (16/4).
Menurut Yassierli, serikat pekerja adalah instrumen vital untuk memastikan hak dasar pekerja terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat. Ia mendorong paradigma hubungan industrial agar “naik kelas” dari sekadar harmonis menjadi kolaboratif dan transformatif.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan memastikan hak fundamental pekerja terpenuhi melalui dialog kondusif. Kita ingin pekerja dan manajemen punya visi bersama untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing,” tegas Yassierli.

Namun, visi ideal yang disampaikan Menaker tersebut tampaknya masih berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, khususnya di Provinsi Riau. Ketua Umum Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM), Herman Zai, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang justru alergi dan mempersulit pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK).
“Banyak yang saya alami di lapangan, pihak perusahaan menolak menandatangani surat persetujuan keberadaan organisasi serikat karena masih menganggap kami sebagai musuh. Bahkan, intimidasi terhadap karyawan yang membentuk serikat masih sering terjadi,” ungkap Herman Zai di Pekanbaru, Jumat (17/4/2026).
Herman menambahkan bahwa kondisi di Riau cukup memprihatinkan terkait keterbukaan perusahaan terhadap organisasi buruh. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang beroperasi tanpa ada serikat pekerja di dalamnya karena adanya tekanan atau hambatan dari pihak manajemen.
“Bahkan, banyak perusahaan di Riau yang sama sekali tidak ada serikat pekerja di dalamnya. Hal ini menunjukkan masih kuatnya resistensi perusahaan terhadap hak berserikat pekerja,” tutur Herman.
Menanggapi ketegasan Menaker, Herman meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pemahaman lebih dalam serta tindakan nyata terhadap perusahaan-perusahaan yang masih menghalangi hak berserikat.
“Saya sebagai Pimpinan SBRM tidak akan tinggal diam. Jika ada perusahaan yang menghalang-halangi pekerja dan melawan kebijakan Menaker serta hukum yang berlaku, akan saya laporkan secara resmi,” tutup Herman tegas.
Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi Kemenaker untuk memastikan instruksi di pusat benar-benar terimplementasi hingga ke tingkat daerah, agar hubungan industrial yang “naik kelas” bukan sekadar wacana di atas kertas.









Tidak ada Respon