Pemkab Rohil Mulai Terapkan Kebijakan WFH Bagi ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal

Tino
Pemkab Rohil Mulai Terapkan Kebijakan WFH Bagi ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si
A-AA+A++

BAGANSIAPIAPI, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) kini tengah mematangkan skema penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai strategi konkret pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran rutin di tahun 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si, dalam rapat teknis yang berlangsung di Kantor Bupati Rohil baru-baru ini, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk meliburkan pegawai. Sebaliknya, hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Sabtu (18/4/2026)

“Tujuan utamanya adalah efisiensi penggunaan anggaran. Dengan pola kerja ini, kita bisa menekan biaya operasional kantor seperti penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM). Fokus kita adalah penghematan belanja rutin tanpa mengurangi produktivitas kerja,” tegas Sekda Fauzi Efrizal.

Meskipun skema WFH mulai disiapkan, Sekda menjamin bahwa sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta sektor kesehatan, akan tetap beroperasi secara normal di kantor (WFO).

“Bagi OPD yang bersifat pelayanan langsung, tidak ada perubahan. Mereka tetap siaga di kantor agar urusan administrasi masyarakat tidak terhambat,” tambahnya.

Untuk menjaga integritas dan kedisiplinan, Pemkab Rohil tetap mewajibkan seluruh ASN melakukan presensi melalui sistem digital berbasis lokasi. Dengan teknologi ini, keberadaan pegawai tetap terpantau meski tidak berada di kantor guna menghindari penyalahgunaan kebijakan WFH.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat segera berjalan penuh setelah mendapatkan penandatanganan resmi Surat Edaran dari Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam. Hasil dari efisiensi anggaran ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program-program prioritas daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Negeri Seribu Kubah.

Pos Terkait

Read Also

Optimalkan Sistem Kerja Modern, Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Monitoring Kinerja Berbasis Digital

PEKANBARU, LintasPena.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan...

Monitor Pelaksanaan WFH, Bupati Kampar Tekankan Produktivitas dan Efisiensi Energi

BANGKINANG, LintasPena.com – Memasuki minggu kedua pemberlakuan pola...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *