PEKANBARU, LintasPena.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan koordinasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (16/06/2026).
Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 demi menjamin harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis, Erwan, S.Sos. Turut hadir dalam rombongan antara lain Anggota Bapemperda, Kabag Umum Setwan Dedi, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sufandi, serta pejabat Bagian Hukum Setda Bengkalis, Jefrizal.
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Wan Mulkan, beserta jajaran di ruang pertemuan Biro Hukum Riau.
Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis, Erwan, menegaskan bahwa langkah penyelarasan ini sangat krusial agar Peraturan Daerah (Perda) yang dilahirkan tidak berbenturan dengan aturan di tingkat provinsi maupun pusat.
“Saat ini Kabupaten Bengkalis tengah fokus pada perubahan Perda terkait pajak, subsidi daerah, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Ada sembilan program Perda yang telah ditetapkan untuk tahun 2026,” ujar Erwan.
Ia menambahkan, diskusi ini bertujuan menentukan skala prioritas serta memastikan ketersediaan anggaran. “Kita ingin memastikan penyusunan Perda berkualitas dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah serta menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Wan Mulkan, memaparkan urgensi perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013. Ia menekankan bahwa meski daerah didorong meningkatkan pendapatan melalui pajak dan retribusi, setiap perubahan harus memiliki landasan urgensi yang kuat.
“Penting bagi kita untuk memastikan usulan memiliki prioritas dan anggaran yang memadai agar tidak ada kendala di tahun berikutnya. Setiap usulan harus didukung naskah akademik dan kajian mendalam sebelum masuk Prolegda,” jelas Wan Mulkan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), terutama menyangkut perlindungan lahan pertanian milik masyarakat melalui skema insentif dan disinsentif.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen Bapemperda DPRD Bengkalis untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemprov Riau. Seluruh prosedur legislasi dipastikan akan mengikuti amanat undang-undang guna menghasilkan produk hukum yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Negeri Junjungan.
Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis Erwan didampingi jajaran saat berdiskusi dengan Biro Hukum Pemprov Riau di Pekanbaru, Kamis (16/06/2026).. Penyempurnaan naskah akademik dan regulasi daerah.









Tidak ada Respon