Polda Riau Lenyapkan Puluhan Kilogram Heroin dan Sabu, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Meni
Polda Riau Lenyapkan Puluhan Kilogram Heroin dan Sabu, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso (tengah) didampingi Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kanan) saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan heroin dengan cara dilarutkan ke dalam air panas di Mapolda Riau, Kamis (16/04). (Foto : Dok Yanuar)
A-AA+A++

LINTASPENA.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Tak main-main, beragam jenis barang haram bernilai puluhan miliar rupiah dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/04/2026).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso, SIK, MH. Adapun rincian barang bukti yang dilenyapkan meliputi 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja kering.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa, khususnya di Provinsi Riau, dari bahaya laten narkoba,” tegas Kombes Pol Prabowo di sela-sela kegiatan.

Berdasarkan estimasi pihak kepolisian, total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp71,5 miliar. Dengan keberhasilan ini, Polda Riau mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 132.541 jiwa dari ancaman kerusakan akibat narkoba.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tujuh kasus berbeda dengan total 10 orang tersangka. Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional yang memasok barang melalui wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk diedarkan hingga ke luar provinsi, seperti Palembang, Sumatera Selatan.

Kombes Pol Prabowo mengungkapkan, para tersangka mayoritas berperan sebagai kurir dan pengedar. Salah satu pelaku mengaku sudah dua kali beraksi. Pada aksi pertama, ia sukses mengirim 5 kg sabu dengan upah Rp15 juta. Namun, pada aksi kedua saat membawa 3 kg sabu, ia berhasil diringkus sebelum barang sampai ke tujuan.

“Untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali dan bahkan belum mengetahui secara pasti titik tujuan pengiriman. Kami akan terus kejar hingga ke akar-akarnya,” tambah Irwasda.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP terbaru. Ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara sudah menanti di depan mata.

Polda Riau juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif. “Silakan laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan Anda melalui WhatsApp ke nomor 0813-6306-547,” imbaunya.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu dan heroin ke dalam air panas hingga larut, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Harissandi, SIK, MH, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, perwakilan Kejati Riau, BNNP Riau, serta Ketua DPD GRANAT Riau.

Pos Terkait

Read Also

Sopir Mobil L300 Penyuplai BBM Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Ditangkap Polda Riau

PEKANBARU, LintasPena.com  – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse...

Wakapolda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Gratis, Jangan Percaya Calo!

PEKANBARU, LintasPena.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *