BALI, LintasPena.com – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau aktif berpartisipasi dalam Parallel Sessions pada hari kedua gelaran The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang berlangsung di Bali, Rabu (15/4/2026).
Kehadiran delegasi Riau ini mempertegas komitmen daerah dalam memperkuat sistem reintegrasi sosial yang humanis, inklusif, dan berlandaskan pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, bersama Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Yusup Gunawan, dan Kabag Tata Usaha dan Umum, Muhammad Lukman, mengikuti rangkaian pleno yang menghadirkan pakar pemasyarakatan dunia. Fokus utama diskusi global ini adalah pergeseran paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman menuju proses pemulihan martabat individu di tengah masyarakat.
“Sistem pemidanaan kini tidak lagi soal hukuman semata, melainkan bagaimana kita mengembalikan individu ke masyarakat secara bermartabat melalui pendekatan berbasis HAM,” ujar Maizar di sela-sela kegiatan.
Dalam sesi paralel yang juga diikuti oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru, terungkap berbagai praktik terbaik (best practices) serta tantangan nyata di lapangan. Salah satu sorotan utama adalah keberhasilan reintegrasi mantan narapidana terorisme yang sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, keluarga, dan pemutusan jaringan radikal.
Forum ini juga merefleksikan kondisi program reintegrasi di Indonesia. Meski proses identifikasi hingga pemberdayaan telah berjalan, tantangan seperti ketidaksamaan implementasi di tiap wilayah dan keterbatasan dukungan sosial-ekonomi masih menjadi hambatan utama.
“Temuan dalam kongres ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami di Riau untuk terus memperkuat sistem pendampingan yang berkelanjutan agar para klien pemasyarakatan benar-benar siap kembali ke masyarakat,” tambah Maizar.
Melalui ajang internasional ini, Kanwil Ditjenpas Riau berharap dapat mengadopsi strategi global untuk diterapkan dalam pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayah Bumi Lancang Kuning, guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan manusiawi.








Tidak ada Respon