AJOL Desak Polresta Bandar Lampung Transparan Terkait Dugaan Penggerebekan Minyakita

Meni
AJOL Desak Polresta Bandar Lampung Transparan Terkait Dugaan Penggerebekan Minyakita
Ilustrasi tuntutan dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Online Lampung (DPP AJOL) terhadap pihak Kepolisian
A-AA+A++

LINTASPENA.COM, BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Online Lampung (DPP AJOL) mendesak pihak Polresta Bandar Lampung untuk segera memberikan pernyataan resmi kepada media. Desakan ini terkait adanya dugaan penggerebekan praktik penyalahgunaan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang santer dikabarkan melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL.

Ketua Umum DPP AJOL, Romzi Hermansyah, SP, yang akrab disapa Roy, menyayangkan sikap diam aparat penegak hukum sejak kegiatan penggerebekan tersebut mencuat ke publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penggerebekan komoditas bersubsidi itu dikabarkan telah berlangsung sejak Kamis (22/5/2026) lalu di wilayah hukum setempat.

Menurut Roy, sikap bungkam dari pihak kepolisian justru berpotensi memunculkan berbagai asumsi liar serta spekulasi negatif di tengah masyarakat luas. Hal ini juga mengakibatkan simpang siurnya pemberitaan di berbagai media massa akibat tidak adanya satu sumber informasi yang valid dan berkekuatan hukum.

“Polresta Bandar Lampung perlu segera memberikan keterangan resmi kepada rekan-rekan media agar informasi yang berkembang tidak menjadi bola liar. Publik sangat membutuhkan kepastian hukum terkait penanganan perkara ini,” ujar Roy Romzi saat memberikan keterangan kepada awak media Lintas Pena, Minggu (24/5/2026).

Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat krusial dalam mengawal kasus ini, mengingat Minyakita merupakan hajat hidup orang banyak. Terlebih lagi, perkara ini melibatkan barang subsidi yang seharusnya didistribusikan secara tepat sasaran untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan apabila memang terdapat proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum ASN tersebut. Jangan sampai muncul kesan di mata publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja diistimewakan atau kasusnya ditutupi dari jangkauan media.

Sementara itu, saat dikonfirmasi guna perimbangan berita terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kepala Seksi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, belum bisa memberikan penjelasan secara rinci mengenai kronologi penggerebekan. Melalui pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp, ia hanya memberikan respons singkat mengenai status penyelidikan perkara tersebut.

“Waalaikumsalam, saya cek dulu pak,” tulis AKP Agustina Nilawati secara singkat saat dihubungi oleh tim jurnalis untuk meminta kejelasan mengenai status hukum oknum ASN Pemprov Lampung yang dikabarkan sempat diamankan petugas.

Hingga berita ini ditayangkan, kepastian mengenai status hukum maupun kronologi penanganan perkara penyelewengan Minyakita tersebut masih menunggu rilis resmi dari Polresta Bandar Lampung. Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi atensi khusus bagi insan pers serta masyarakat Lampung yang mendambakan keadilan sosial.(hr)

Pos Terkait

Read Also

Satgas Saber Pangan Pekanbaru Sidak Gudang Avian, Telusuri Penyebab Minyakita Tembus Rp20 Ribu

PEKANBARU, LintasPena.com – Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *