KSKP Bakauheni Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Atas Kapal Ferry Penyeberangan Merak-Bakauheni

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Lamsel – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lamsel, Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di atas kapal Ferry pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 23.15 WIB di ruang Istirahat KMP Nusa Jaya yang sandar di Dermaga III Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Jumat (26/05/2023).

Ka. KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika, S.H., M.M mewakili Kapolres Lampung Selatan menjelaskan pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira jam 23.15 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di atas kapal ferry KMP Nusa Jaya tepatnya ruang Lesehan supir yang berlayar dari pelabuhan penyeberangan Merak-Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Korban Nikta Ticohalu warga Minahasa, Sulut saat itu sedang dalam keadaan tiduran. Adapun pelaku mengambil barang milik korban berupa 1(satu) unit Handphone jenis Samsung A21S Warna Biru no Hp (0812xxxx5),” jelas Ka KSKP AKP, Ridho Rafika.S.H.,M.M

“Kronologis terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian ini yang mana para pelaku berjumlah dua orang menaiki KMP Nusa Jaya dari pelabuhan Merak Banten, dan kemudian pada saat pelapor tertidur di ruang lesehan supir KMP Nusa Jaya, pelaku selaku terlapor masuk ke dalam ruang lesehan dan tidak berapa lama terlapor langsung merusak saku celana korban dengan cara merobek saku celana milik korban menggunakan silet dan pelaku langsung mengambil HP milik korban,” ungkapnya.

Selanjutnya AKP. Ridho mengatakan “korban langsung menyadari bahwa HP miliknya diambil oleh pelaku M alias A (28), korban langsung melaporkan ke petugas keamanan kapal. kemudian korban bersama petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Bakauheni guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP. Ridho Rafika, S.H.,M.M.

“Dan kami berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku inisial M alias Acil warga Cegegeh Bojonegara, Banten. Sedangkan pelaku inisial FKP alias Rio (30) warga Natar, Lamsel berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), atas peristiwa tindak pidana pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah),” bebernya.

Masih dikatakan oleh Kepala Polisi KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika.S.H.,M.M adapun kronologis penangkapan terduga DPO Sdr. FKP alias Rio, pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekira jam 12.00 WIB di jalan Pasar Baru Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga DPO pelaku pencurian handphone merk Samsung type A21S warna hitam diatas KMP Nusa Mulya di dermaga III (3) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan terlapor M alias A, yang telah tertangkap terlebih dahulu,” kata AKP. Ridho Rafika, S.H., M.M.

“Barang Bukti yang berhasil di amankan yaitu,1 (satu) buah Kotak Handphone merk Samsung Tipe A21S, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A21S warna hitam, 1 (satu) buah Silet merk Tiger, 1 (satu) buah celana warna Hijau, untuk mempertanggung jawab kan peristiwa ini pelaku di tuntut pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Idham)

Pos Terkait

Read Also

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Pekanbaru Menuju Jakarta

Kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *