Lampung, Lintaspena.com – Banyak kalangan wartawan setempat bertanya-tanya, mengenai status tersangka Aprial. Harusnya, sudah di jemput paksa, apalagi saat di panggil kepolisian tidak hadir alasan sakit, namun tersangka bepergian bertandang kekediaman orang tua korban. Atas hal ini yang dapat menimbulkan banyak spikulasi, jika dibandingkan warga awam, dengan status tersangka sudah pasti di jemput, digrebek rumahnya dan lainnya.
Terkait ini, Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Online Lampung, Romzi Hermansyah R.SP sapaan akrab Bang Roy, menyampaikan sedikit wawasan kecil bahwa, jurnalis itu dituntut untuk cerdas.
Sebelum lebih jauh, perlu diluruskan bahwa, dalam ketentuan kitab hukum itu tidak ada jemput atau penjemputan paksa. Kata itu hanya istilah, tepatnya adalah “Dihadirkan Secara Paksa”.
“Tergantung keperluan atas istilah jemput secara paksa ini, misal saksi di undang untuk hadir sebanyak dua kali panggilan tidak hadir, maka dapat dilakukan dihadirkan secara paksa. Kalau untuk keperluan penangkapan dengan status tersangka, itu juga ada pengecualian,” katanya.
Romzi melanjutkan, sepengetahuannya dalam KUHAP tepatnya pasal 112 ayat 2 disebutkan, orang yang bisa dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Ini dapat di laksanakan perintah jemput secara paksa jika tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Namun, bagaimana dengan jemput paksa yang sering terjadi begitu saja tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu seperti surat pemanggilan, Apakah itu bisa terjadi? Tentu saja bisa.
Pihak kepolisian bisa melakukan jemput paksa tanpa pemanggilan terlebih dahulu dalam beberapa kasus pengecualian. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya penjemputan paksa tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
“Saya ulas lagi bahwa, istilah jemput paksa yang dimaksud di sini, mengacu pada keperluan apa. Apakah dijemput untuk dipanggil paksa, ataukah dijemput untuk dilakukan penangkapan. Sebab keduanya memiliki tindak lanjut yang berbeda dalam hukum,” ungkapnya.
Romzi sapaan akrab Bang Roy menerangkan, penjemputan paksa untuk keperluan pemanggilan saksi, bisa terjadi setelah sebelumnya, disampaikan surat panggilan secara resmi sebanyak dua atau tiga kali, bersangkutan tidak hadir.
Sementara untuk penjemputan paksa untuk keperluan penangkapan, biasanya terjadi apabila pihak kepolisian atau penyidik telah mengantongi bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan adalah tersangka.
“Jadi sebetulnya, polisi bisa saja melakukan jemput paksa secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau surat pemanggilan terlebih dahulu untuk beberapa kasus. Semuanya bergantung pada kepentingan atau urgensi kasus,” bebernya.
“Nah, kalau kasus kekerasan terhadap Wartawan, pelaku sudah resmi tersangka, masih di lakukan adanya surat panggilan, mungkin akan ada keperluan lain. Jangan kita berspikulasi, mungkin saja ada prosedurnya memang demikian. Maka itu, perlu di konfirmasikan detail ke penyidik, termasuk juga perlu di tanyakan, soal syarat penangguhan penahanan. Kita ini kan sangat minim pengetahuan soal hukum,” Imbuh Bang Roy. (Heru)
Kenapa Polisi Tidak Jemput Paksa Dengan Status Tersangka ?








Tidak ada Respon