Tanggamus, Lintaspena.com – Miris Bantuan program Indonesia pintar (PIP) merupakan program unggulan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Namun sayang pada kenyataan nya Program yang begitu mulia yang di kucurkan oleh penerintah pusat tersebut tak sedikit ditemukan fakta dilapangan masih ada Oknum guru yang memanfaatkan batuan PIP dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan sebagian uang bantuan bahkan ada juga yang diduga secara sengaja menilap bantuan PIP para siswa sebagi penerima manfaat, (22/02/23).
dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan bantuan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing-masing mereka kerap membuat beragam cara agar sebagian uang hak peserta didik pindah tangan kepada pihak sekolah . tetapi ada saja oknum kepala sekolah melakukan sewenah wenah dengan program pemerintah dijadikan memperkaya diri sendiri.
“Pasalnya fakta terkuak atas apa yang terjadi di SDN 1 Pekon Badak kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus kabar tak sedap berhembus dari salah satu narasumber dalam hal ini wali murid siswa yang termasuk peserta penerima bantuan PIP atas keterangan yang di sampaikan kepada awak media dan iya pun menujukkan buku rekening bisa di pertanggung jawabankan.
Oknum kepala sekolah di duga mar up ke-untungan dari anggaran (PIP)dengan cara tidak menyalurkan dana pip kepada kepada siswa siswi yang mendapatkan, dan sangat jelas anak saya mendapatkan bantuan dana pip th 2018 sebesar Rp1250000 dan saya tidak terima itu atau menarikannya, dikarnakan buku tabungan dan atmnya berada di guru,” Kata narsum.
“Di 2019 baru di berikan buku tabungan pip itupun ATM nya tidak di berikan. Dan anak kami mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 dan itu juga di potong sebesar Rp.100.000 dengan dalih untuk uang bensin guru yang mengambilnya,” Pungkas nya.
Menyikapi dugaan tidak diberikan bantuan PIP di sekolah SDN 1 PEKON BADAK kabupaten Tanggamus, humas dan LSM ,GML, aji angkat bicara,” menurut aji sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan/atau tidak diberikan bantuan (PIP)maka masuk dalam pungutan liar (PUNGLI) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan pemotongan oleh pihak sekolah itu sudah mencoreng lembaga Dinas pendidikan,” Ujar nya aji.
Ketika di konfirmasi kepala sekolah(kepsek) Pairin, saya selaku kepala sekolah SDN 1 BADAK tidak pernah melakukan mengambil uang pip peserta didik saya, apalagi ada pemotongan Rp 100.00 itu, tapi saya harus konfirmasi dengan pengurus operator pip waktu itu dulu antara 2 orang yaitu Iwan atau Yudis karna mereka lah pengurus pip tersebut.
Dan kalau saya merasa kita damai lah kalau kita tutup masalah ini selesai ini lah kira-kira begitu lah Dan sebenarnya enk lah cari orang yang mengambil uang pip itu ,siapa yang mengasihkan buku tabungan atau ATM waktu itu berarti ya itu lah yang ambilnya,dan saya sebagai kepala sekolah sangat menyayangkan hal ini kenapa waktu itu tidak di kasihkan buku tabungan dan atmnya kepada wali murid waktu th 2018 itu,” beber kepsek Pairin. (Tim).
PIP SDN 1 Pekon Badak Diduga ditilap, Ini Kata Kepala Sekolah








Tidak ada Respon