Muara Enim, Lintaspena.com – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitu juga yang dialami Pemuda berinisial AR yang meresahkan masyakat sekitar akhirnya tertangkap oleh anggota Polsek Rambang saat transaksi narkoba delapan paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,49 gram tertangkap di dusun II Desa Sugiwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Sumsel, Selasa (29/11/2022).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H. Melalui Kasat Narkoba AKP Burnani SH. Msi mengatakan, Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Sekira Pukul 04.00 Wib telah diamankan 1 (satu) orang laki – laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya dari informasi tersebut anggota Polsek Rambang Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar, Kemudian sesampai di TKP anggota Polsek Rambang Polres Muara Enim langsung mengamankan 1 (satu) orang laki – laki tersebut dan ditemukan barang bukti.
Adapun barang bukti berhasil diamankan 8 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,49 gram,1 buah kotak rokok merk sampoerna mild, 2 plastik klip bening,1 plastik warna biru, dan 1 unit HP merk OPPO warna biru.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut.” pungkasnya (Radi).










Tidak ada Respon