LINTASPENA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terus bergerak maju dalam memperkuat fondasi hukum tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelaksanaan rapat harmonisasi produk hukum daerah yang melibatkan instansi vertikal terkait.
Pemkab Muara Enim secara resmi menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sekaligus. Agenda penting ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (25/6/2026).
Dalam pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, delegasi resmi dari Pemkab Muara Enim dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum, H. Risman Effendi. Dirinya hadir mewakili unsur pimpinan daerah guna memastikan proses pembahasan berjalan sesuai target yang ditetapkan.
Tidak sendirian, Risman Effendi didampingi secara teknis oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Muara Enim, Vivi Mariani. Kehadiran dinas teknis ini penting untuk memberikan paparan operasional terkait implementasi regulasi di lapangan.
Adapun dua instrumen hukum penting yang menjadi fokus pembahasan utama dalam rapat tersebut mencakup sektor digitalisasi sektoral. Regulasi pertama yang dibedah secara mendalam adalah Raperbup tentang Master Plan Smart City Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, regulasi kedua yang ikut diharmonisasi secara paralel adalah Raperbup tentang Pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Muara Enim. Kedua draf aturan ini dinilai saling berkaitan erat dalam membangun ekosistem data daerah yang terintegrasi.
Proses harmonisasi bersama tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini dilakukan sebagai pedoman baku dalam transformasi digital daerah. Langkah ini krusial agar produk hukum yang diterbitkan kelak tidak berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Tujuan utama dari penguatan regulasi ini adalah untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang jauh lebih cepat dan efisien. Pemkab Muara Enim ingin memastikan bahwa akses birokrasi ke depan dapat menjadi lebih mudah serta terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keberadaan Master Plan Smart City nantinya akan menjadi kompas arah pembangunan kota cerdas yang terukur. Program ini mengintegrasikan pemanfaatan teknologi informasi di berbagai sektor kehidupan masyarakat mulai dari tata kelola pemerintahan hingga pelayanan sosial.
Di sisi lain, penerapan kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat daerah diharapkan mampu meminimalisir terjadinya tumpang tindih informasi sektoral. Validitas data yang dihasilkan dari sistem ini akan menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan pembangunan yang tepat sasaran.
Pasca-pertemuan tersebut, jajaran Pemkab Muara Enim menegaskan komitmen penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi dari tim hukum. Langkah korektif akan langsung dilakukan agar draf peraturan bisa segera disahkan menjadi regulasi tetap.
Upaya cepat ini dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, efektif, serta memiliki kekuatan kepastian hukum yang mengikat. Dengan demikian, program percepatan digitalisasi di Kabupaten Muara Enim dapat segera diimplementasikan secara legal dan formal. (Radi)











Tidak ada Respon