SF Hariyanto Bedah 4 Akar Masalah Konflik Agraria di Riau, Dari Tata Ruang hingga Tekanan Ekonomi

Meni
SF Hariyanto Bedah 4 Akar Masalah Konflik Agraria di Riau, Dari Tata Ruang hingga Tekanan Ekonomi
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (tengah), didampingi perwakilan BAM DPR RI, memberikan paparan mengenai empat akar masalah konflik agraria di Provinsi Riau dalam pertemuan yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis 16/04. (Foto: Dok Sofi)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memaparkan secara mendalam akar persoalan konflik agraria yang selama ini menyelimuti Provinsi Riau. Dalam penyampaiannya di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (16/04/2026), ia menegaskan bahwa konflik lahan di Riau bukanlah masalah tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai faktor yang saling berkelindan.

Menurut SF Hariyanto, penyelesaian konflik agraria memerlukan pemahaman terstruktur yang mencakup aspek tata kelola, sejarah penguasaan lahan, perizinan, hingga faktor ekonomi.

“Persoalan konflik agraria di Provinsi Riau ini berawal dari belum sinkronnya antara tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan,” ujar SF Hariyanto mengawali paparannya.

Ia menjelaskan adanya tumpang tindih antara kebijakan administrasi daerah dengan ketentuan kehutanan nasional. Hal ini menciptakan situasi di mana sebuah lahan dianggap sah secara administrasi daerah, namun di sisi lain berstatus kawasan hutan menurut aturan pusat. Ketidaksinkronan inilah yang memicu ketidakpastian hukum di lapangan.

Banyak perkebunan sawit rakyat di Riau sudah dikelola sejak era 1980 hingga 1990-an. Namun, masalah muncul ketika penetapan kawasan hutan dilakukan setelah lahan tersebut dikelola masyarakat tanpa adanya penyelesaian hak-hak yang sudah ada.

“Muncul kondisi di mana masyarakat merasa memiliki, tetapi secara hukum belum sepenuhnya diakui,” jelasnya.

Sistem perizinan masa lalu yang belum terintegrasi mengakibatkan banyaknya izin yang tumpang tindih. Akibatnya, kebun-kebun berkembang di kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan legalitasnya, termasuk pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU).

Sebagai komoditas bernilai tinggi, kelapa sawit menjadi tumpuan ekonomi warga. Namun, terbatasnya akses terhadap lahan yang legal secara hukum mendorong sebagian masyarakat terpaksa memanfaatkan lahan yang bermasalah demi memenuhi kebutuhan hidup.

Penjelasan komprehensif ini diharapkan menjadi pijakan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret guna mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Bumi Lancang Kuning.

Pos Terkait

Read Also

Targetkan PAD Tembus Rp5 Triliun, Plt Gubri SF Hariyanto Tekan Sinergi Lintas Sektor untuk Kemandirian Fiskal

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui...

Perkuat Sinergi ‘Tali Berpilin Tiga’, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Tokoh Adat dan Agama Kawal Pembangunan Riau

PEKANBARU, LintasPena.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau,...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *