Pekanbaru, Lintaspena.com – Rehabilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karya Wanita Pekanbaru yang berada di jalan Nila, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai saat ini sedang tahapan renovasi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun anggaran 2022 dengan nilai HPS Rp 1.499.860.000 code pelelangan 5460019
Awak media melakukan pemantauan dilapangan langsung pada kegiatan tersebut benar adanya pekerjaan Rehabilitasi pembangunan Gedung RSUD Karya Wanita tersebut juga tidak ditemukan plang kegiatan diduga proyek siluman. Minggu, 02/10/22.
Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Puskesmas Karya Wanita tersebut masyarakat setempat tidak mengetahui adanya perbaikan gedung, dikarenakan pihak rekanan belum memasang plang kegiatan. Demikian gunanya pemasangan spanduk plang kegiatan disetiap penggunaan anggaran pemerintah yaitu keterbukaan pablik, juga peran masyarakat semangat melakukan pelaporan pajak.
Dengan demikian pihak instansi khusus Dinas Kesehatan kota pekanbaru serta rekanan pemenang lelang kegiatan maksud telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia omor. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Sangat jelas bahwa setiap rekanan pemenang lelang kegiatan pemerintah diwajibkan memasang plang kegiatan untuk diketahui oleh masyarakat, juga pada saat teken kontrak kerja pastinya diarahkan memasang plang informasi kegiatan.
Setiap masyarakat berkewajiban mengetahui sekaligus berhak mengawasi kegiatan Pemerintah khususnya Penggunaan kegiatan APBD kota pekanbaru sebagaimana di rumuskan dalam UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini juga perlu menjadi cacatan dan perhatian Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan masyarakat pada umumnya.
Ketua Umum Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora.M.Si sampaikan setiap pembangunan yang bersumber dari dana negara, baik APBN maupun APBD dan BUMN harus transparan penggunaan anggaranya sebab sumber dana tersebut berasal dari masayakat, ujarnya.
“Dalam pekerjaan tersebut masyarakat harus mengetahui bilamana ada pembangunan milik pemerintah dan pembangunan harus tranparan sebagimana diatur dalam UU RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik, kami menduga dengan tidak adanya plang proyek dengan tujuan agar terhindar dari pengawasan masyarakat”, selasa 04/10/22.
Berbagai sumber telah kita lakukan konfirmasi terkait kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Puskesmas Karya Wanita tersebut warga setempat yang tidak mau disebut namanya “tidak mengetahui adanya rehabilitasi pada RS tersebut yang saya tahu ada orang pekerja bangunan.
Awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih, melalui apk whatsapp tidak merespon hingga berita naik. **(Yobe)
Rehabilitas RSUD Karya Wanita, Diduga Proyek Siluman










Tidak ada Respon