PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan seluruh laporan masyarakat, baik yang bersifat darurat maupun non-darurat, tetap dapat disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap responsif.
Penegasan penting ini disampaikan langsung menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait respons operator layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) 112. Dalam laporan yang beredar, oknum petugas menyebut bahwa layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi kondisi kedaruratan saja.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, memberikan klarifikasi resmi pada Selasa (4/8). Ia tidak menampik adanya kesalahpahaman dalam standardisasi operasional petugas di lapangan.
Ardiansyah menjelaskan bahwa layanan nomor tunggal TRC 112 memang secara teknis dikenal luas sebagai kanal khusus penanganan kegawatdaruratan. Namun demikian, secara prosedural operator sama sekali tidak dibenarkan untuk menolak setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Itu murni merupakan kelalaian petugas atau call taker. Yang bersangkutan telah kami evaluasi,” tegas Ardiansyah secara langsung menyikapi insiden penolakan laporan warga tersebut.
Dirinya menekankan bahwa tujuan utama Pemko Pekanbaru menghadirkan berbagai kanal pengaduan adalah untuk menampung seluruh aspirasi serta keluhan. Pemerintah berkomitmen menjembatani setiap persoalan tanpa membedakan apakah laporan itu bersifat darurat maupun non-darurat.
Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, Diskominfotiksan Pekanbaru kini tengah memperketat pengawasan operasional harian. Setiap petugas ditekankan untuk selalu mengarahkan masyarakat dengan cara yang persuasif dan informatif jika menemui kendala klasifikasi laporan.
Sebagai alternatif solusi, Ardiansyah memaparkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki banyak pilihan kanal pengaduan resmi lainnya. Selain nomor darurat TRC 112, keluhan non-darurat dapat disalurkan secara terintegrasi melalui sistem nasional SP4N-LAPOR!.
Tidak hanya itu, warga Pekanbaru juga bisa memanfaatkan kemudahan fitur Lapor Pekanbaru yang tertanam pada aplikasi Super Apps Pekanbaru. Layanan interaktif daring ini juga didukung lewat pengelolaan aduan pada akun resmi Instagram Lapor Pekanbaru.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan secara tatap muka, Pemko Pekanbaru telah menyediakan fasilitas luring. Warga dapat mendatangi langsung kios layanan pengaduan yang beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru di pusat kota.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai persoalan melalui kanal-kanal yang tersedia, baik secara daring maupun luring. Seluruh laporan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” tutup Ardiansyah mengakhiri keterangannya. (Sf)












Tidak ada Respon