Siak, Lintaspena.com – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kesiapan pendanaan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Siak (Pilkada) 2024, berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.

“Kami bersama KPUD Siak dan Bawaslu, termasuk pihak keamanan TNI dan Polri kita siap melaksanakan PSU. Berkaitan dengan anggarannya, kita laporkan Wamen, tersedia,” ujar Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, usai mengikuti rapat bersama Wamendagri Ribka Haluk secara virtual di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis (6/3/2025).

Sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), sambung Fauzi, anggaran PSU difokuskan untuk hal-hal pokok, termasuk di antaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU.

“Intruksi Wamen tadi, anggaran PSU fokus untuk hal-hal pokok saja, seperti pengadaan, pengamanan dan lain-lain. Wamen minta anggaran diatur sehemat mungkin, untuk Siak, kami siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” kata dia.**(mm)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *