Sanga Desa, Lintaspena.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Anita (23), harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa di rumahnya, yang berlokasi di Dusun I, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Senin (03/03/2025) malam.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,65 gram, 2 (dua) buah kotak plastik hitam, 1 (satu) kantong plastik hitam berisi ball plastik klip bening, 1 (satu) tas ransel besar berwarna merah marun merek DEGER, 1 (satu) kotak speaker kayu berwarna oranye hitam, serta 1 (satu) dompet hitam merek VONA,” ungkap Joharmen pada Kamis (06/03/2025).
Joharmen juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana ini karena motif ekonomi.
“Sebenarnya, Anita bekerja sama dengan suaminya, R, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dalam menjual narkoba jenis sabu. Namun, saat dilakukan penggeledahan, suaminya berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, Anita mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolsek Sanga Desa juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah mereka, sehingga kepolisian dapat segera mengambil tindakan hukum.
