DUMAI, LintasPena.com — Kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Paisal dan Sugiarto menuai sorotan tajam. Pemko Dumai dinilai tidak cermat karena mengalokasikan anggaran daerah untuk merehabilitasi jalan nasional, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga Wilayah Riau.
Kritik keras ini disampaikan oleh Ketua DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI), Yosia, saat diwawancarai awak media di Jalan Ombak, Dumai, Selasa (06/10/2026). Yosia menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga Kota Dumai dalam perencanaan anggaran tersebut.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama adalah pelaksanaan Peningkatan Jalan Soekarno-Hatta (dari Simpang Bundaran hingga Simpang Jalan Arifin Ahmad). Proyek ini menelan dana APBD Kota Dumai sebesar Rp19,1 Miliar lebih untuk Tahun Anggaran 2026, yang dikerjakan oleh PT Cakrawala Monica Abadi dengan pengawasan konsultan PT Nao Arch.
“Berdasarkan peta status jalan, wilayah tersebut berada di bawah wewenang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Riau, bukan jalan Pemerintah Daerah (Pemda). Ini patut dipertanyakan kepada Wali Kota Dumai dan dinas terkait. Apakah sudah tidak ada lagi jalan kabupaten/kota di Dumai yang layak diperbaiki?” tegas Yosia.
Yosia menilai asas prioritas anggaran telah diabaikan. Padahal, masih banyak infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Dumai yang membutuhkan perbaikan atau pembangunan dari tahap awal, seperti semenisasi jalan lingkungan warga.
“Pertanyaan besarnya, apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sudah sangat melimpah hingga Wali Kota harus membiayai proyek yang menjadi kewajiban pusat? Kami juga mengimbau publik untuk mengawasi APBD Perubahan 2026 sebesar Rp2,246 Triliun, jangan sampai anggaran daerah kembali tersedot untuk urusan yang menjadi ranah APBN,” pungkas Yosia dengan nada kecewa.
Secara aturan, pemerintah daerah dilarang keras membangun atau memperbaiki jalan nasional menggunakan APBD tanpa mekanisme hibah atau pelimpahan wewenang yang sah. Jika dipaksakan, kebijakan ini dinilai menabrak aturan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berisiko tinggi menjadi temuan pelanggaran hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun ada klaim bahwa perencanaan ini telah dikoordinasikan dan disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri, kebijakan ini tetap memicu kekecewaan di tengah masyarakat yang menilai prioritas pembangunan Pemko Dumai saat ini salah sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Wali Kota Dumai dan pihak Dinas terkait mengenai sorotan alokasi anggaran ini. Bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab, tanggapan resmi, atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi layanan Kontak Email dan Telp Redaksi kami (Yobe)












Tidak ada Respon