Skrol untuk membaca pos
benner-musi-banyuasin

Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum Satpam Dinas PUPR Dumai Dinilai Coret Kemitraan Pers

Meni
Halangi Tugas Jurnalistik, Oknum Satpam Dinas PUPR Dumai Dinilai Coret Kemitraan Pers
Wartawan senior, Indra Kitang, yang diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum satpam saat berkunjung ke Kantor Dinas PUPR Kota Dumai. (Foto: Istimewa)
A-AA+A++

DUMAI, LintasPena.com – Dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan bersikap arogan kembali dialami oleh insan pers di Kota Dumai. Kali ini, sikap tidak simpatik tersebut diperlihatkan oleh salah seorang oknum petugas keamanan (Satpam) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai terhadap seorang wartawan senior, Indra Kitang, pada Senin (12/10/2026).

Insiden tersebut bermula saat Indra Kitang berkunjung ke Kantor Dinas PUPR Kota Dumai untuk melakukan kunjungan kerja dan bersilaturahmi. Namun, setibanya di area penerimaan tamu, kedatangannya justru disambut dengan nada keras dan ucapan yang dinilai tidak beretika oleh oknum satpam yang bertugas.

Situasi sempat memanas akibat adu argumen antara oknum petugas keamanan dan sang jurnalis. Perlakuan diskriminatif tersebut dinilai sangat menyudutkan profesi wartawan yang datang secara legal.

“Sangat kita sayangkan sikap dan respons dari oknum satpam PUPR Dumai tersebut. Kedatangan kami murni untuk bersilaturahmi dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Namun, justru disambut dengan nada arogan dengan ucapan ‘kau orang luar’ seolah-olah menganggap awak media layaknya kelompok preman,” ujar Indra Kitang dengan nada kecewa, Selasa (13/10/2026).
Kadis PUPR Dumai Memilih Bungkam

Guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang (cover both sides), awak media telah berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Satrya Alamsyah, S.T., M.T., melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Satrya Alamsyah belum memberikan tanggapan atau respons apa pun terkait ulah anggotanya di lapangan. Sikap diam yang ditunjukkan oleh pimpinan instansi ini disayangkan banyak pihak karena dinilai menutup diri dari fungsi kontrol publik.

Tindakan represif dari oknum pengamanan yang dikombinasikan dengan sikap bungkam pimpinan dinas ini memicu pertanyaan besar di kalangan jurnalis. Kejadian ini dinilai menjadi catatan kelam bagi hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers di Kota Dumai.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum demi menjamin hak publik dalam mendapatkan informasi. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dan evaluasi internal dari pihak Dinas PUPR Kota Dumai terkait insiden tersebut.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, sangat disayangkan pihaknya tidak menggubris konfirmasi hingga berita ini ditayangankan, dengan demikian bilamana pihak Dinas PUPR Kota Dumai memberikan sanggahan dan penjelasan sesuai fakta maka redaksi bersedia meralat demi mewujutkan kebenaran yang sebenarnya.   (Yb)