Skrol untuk membaca pos
benner_hari_jadi_muba

PT Riau Vonis Abdul Wahid 4 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Meni
PT Riau Vonis Abdul Wahid 4 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, saat mengenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK. (Foto: Sumber Net)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT Riau menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (5/10/2026), Majelis Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 80 hari.

Pidana Tambahan dan Uang Pengganti
PT Riau juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Terdakwa diberikan waktu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memutuskan agar Abdul Wahid tetap berada di dalam tahanan.

Putusan pada tingkat banding ini sekaligus memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Yb)

Pos Terkait

Read Also

KPK Dampingi Muba Benahi Tata Kelola Pemerintahan

SEKAYU, Lintaspena.com – Bupati Musi Banyuasin H M...

Sempat Kabur dari OTT, Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

JAKARTA, LintasPena.com – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *