Lintas Pena.com, Bengkalis – Menjelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terus memperketat pengawasan. Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Diasta, tim keamanan menggelar razia rutin di kamar hunian Blok 16A pada Jumat (27/03/2026) malam.
Penggeledahan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini melibatkan Komandan Jaga Rupam IV, staf KPLP, petugas blok hunian, serta jajaran staf Pengamanan dan Ketertiban (Portatib). Langkah ini diambil sebagai upaya deteksi dini dalam mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas.
Dalam penyisiran tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan. Seluruh barang temuan tersebut langsung didata untuk kemudian dimusnahkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti melanggar aturan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Bagi warga binaan yang kedapatan menyimpan handphone atau barang terlarang lainnya, pasti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Barang hasil razia kami sita dan segera dimusnahkan,” ujar Priyo Tri Laksono dengan tegas kepada wartawan lintas Pena.
Lebih lanjut, Priyo menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk akuntabilitas kinerja dalam menyemarakkan HBP ke-62. Lapas Bengkalis berkomitmen untuk konsisten menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan kerja guna meningkatkan kualitas layanan publik yang berintegritas.
Melalui tindakan preventif ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Bengkalis tetap dalam kondisi kondusif, aman, dan bebas dari gangguan keamanan serta ketertiban.










Tidak ada Respon