Kejari Lahat Pemusnahan Barang Bukti Obat Terlarang Tahun 2022 – 2023

admin
A-AA+A++

Lahat, Lintaspena.com – Ratusan barang bukti obat-obatan terlarang periode Juli 2022 – Februari 2023 sudah Putusan yang berkekuatan hukum tetap pihak pengadilan (inkracht).Rabu (08/03/2023)

Pemusnahan keseluruhan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat dipimpin langsung oleh Kepala kejaksaan negeri lahat Gunawan Sunarsono , SH.,MH serta turut dihadiri oleh kasat Reskrim polres lahat kasat narkoba polres lahat kepala dinas kesehatan kabupaten lahat dan hakim pengadilan negeri lahat dan dihadiri juga dengan seluruh petinggi kejaksaan negeri lahat beserta awak media cetak dan elektronik.

Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht periode Juli 2022 s/d Februari 2023 yang terdiri dari perkara tindak pidana korupsi sebanyak 1 perkara, dengan barang bukti 21 buah stemple, tindak pidana narkotika sebanyak 63 perkara dengan barang bukti 1 batang ganja dan 811,28 (delapan ratus sebelas koma dua delapan dua) gram, metafetamin (jenis sabu-sabu) 122,066 (seratus dua puluh dua komanol enam enam) gram.

Dan alat hisap sabu, celana, tas, handphone, dan timbangan. tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 41 perkara, dengan barang bukti tujuh bilah senjata tajam, serta barang bukti lain baju, celana, tas. dan tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL sebanyak 13 perkara dengan barang bukti satu pucuk senjata api, satu bilah senjata tajam,tiga lembar uang palsu serta barang bukti yang lainnya barang seperti baju dan celana.

” Bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan sesuai tugas dan wewenang kejaksaan republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d UU no 11 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2004,” ujar Faisal (Radi).