Buron Tiga Tahun, Otak Penyelundupan 15 Kg Sabu Ditangkap Polres Bengkalis

Meni
Buron Tiga Tahun, Otak Penyelundupan 15 Kg Sabu Ditangkap Polres Bengkalis
Petugas kepolisian mengamankan tersangka DPO kasus narkoba seberat 15 kilogram dalam operasi senyap di Bengkalis, Kamis (18/6/2026). Tersangka A ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah buron sejak Agustus 2023. (Foto ilustrasi)
A-AA+A++

BENGKALIS, LintasPena.com – Pelarian panjang seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika berinisial A (48) akhirnya berakhir. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil meringkus tersangka yang merupakan dalang utama di balik penyelundupan sabu seberat 15 kilogram pada tahun 2023 silam.

Tersangka A ditangkap tanpa perlawanan dalam penggerebekan senyap di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis dini hari (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa tersangka A telah menjadi buronan kakap dan masuk dalam Laporan Polisi (LP) sejak tanggal 5 Agustus 2023.

“Kasus ini bermula ketika petugas berhasil mencegat seorang kurir yang membawa 15 bungkus besar sabu murni. Sejak saat itu, nama A mencuat dalam radar penyidik sebagai sosok yang mengendalikan alur komunikasi jaringan tersebut,” kata AKBP Fahrian, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, A memiliki peran yang sangat krusial dalam struktur jaringan narkoba ini. Ia bertindak sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan kurir lapangan dengan bandar utama yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

AKBP Fahrian mengungkapkan bahwa perburuan terhadap tersangka menguji kesabaran personel di lapangan. Selama hampir tiga tahun terakhir, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pelacakan digital, pengumpulan informasi dari informan, hingga pengamatan rahasia di lapangan.

“Kegigihan tersebut membuahkan hasil ketika petugas mengendus informasi akurat mengenai kepulangan tersangka A ke rumahnya,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan tersangka untuk mengatur transaksi narkoba. Saat diinterogasi, tersangka A langsung mengakui seluruh perbuatannya serta keterkaitannya dengan para pelaku terdahulu yang kini sudah divonis penjara.

Selain terbukti mengendalikan jaringan, hasil tes urine terhadap tersangka A di Mapolres Bengkalis juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (sabu).Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah membidik target yang lebih besar guna membongkar sisa-sisa akar jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan wilayah Bengkalis sebagai jalur penyelundupan.

Menutup keterangannya, AKBP Fahrian menegaskan komitmennya untuk membersihkan Kabupaten Bengkalis dari peredaran narkoba. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp resmi Kapolres di nomor 0813-8238-2005 dengan jaminan kerahasiaan identitas penuh.(As)