PEKANBARU| Lintaspena.com– Ketua Umum Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai desak pemerintah provinsi Riau melaui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk dipercepat laporannya terkait kepastian hukum pembayaran hak Alm Yusnidar Zamasi, dengan nomor surat 171/Pst-SBRM/VI/2025 Tentang Mendesak Tindakan Penegakkan Hukum Terhadap Perusahaan PT. SJI COY Kota Lama, hingga sampai saat ini baru tahap Nota Pemerikasaan II Pengawas Disnakertrans Riau, tindakan ini cukup lama.

Herman Zai, pengurus PUK PT. SJI COY Kota Lama, bersama ahli waris alm Yusnidar Zamasi datang ke kantor Disnakertrans Riau untuk beraudensi langsung mendengar kepastian proses laporan SBRM yang cukup menunggu lama di meja Bidang Kepengawasan. ungkap Ketua Umum SBRM di halaman kantor Disnakertrans Provinsi Riau, selasa 01/02025.

Tim dari SBRM meminta untuk bertemu dengan kepala Disnakertrans Rrovinsi Boby Rachmat dan atau Bidang Kepengawasan bernama Bayu yang sebelumnya telah berjanji bertemu dan sangat disayangkan kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat, hingga dihubungi melalui telpon tidak menggubris.

Selang waktu Kepala Seksi Bidang Penegaka Hukum Ketenagakerjaan Syafrizal, SE., ST., MH dan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Muhammad Faisal, SE menemui Tim SBRM bersama ahli waris Yusnidar Zamasi serta awak media untuk audensi di salah satu ruangan di gedung kantor disnakertrans Rrovinsi Riau.

Syafrizal menamparkan bahwa laporan SBRM sudah tahap Nota II Pemanggilan, namun pihak perusahaan PT SJI Coy belum ada respon.

“Sudah kita panggil pihak perusahaan melalui surat resmi belum juga datang, kami sudah datang langsung di perusahaan namun pimpinannya tak ada dikantor, pimpinan mereka berada di Medan. Ujar Syafrizal.

M. Faisal menceritakan kronologis proses surat Laporan Herman Zai tingga penerbitan surat nota kedua, senada dengan Syafrizal.

“Kami proses secepatnya akan tetapi kami menunggu arahan pimpinan terlebih dahulu. kata M. Faisal mewakili Bidang Kepengawasan Ketenagakerjaan provinsi Riau.

Ketua Umum SBRM mengutarakan langsung kekecewaannya kepada Disnakertrans atas keterlambatan proses penetapan anjuran perintah bayar terhadap hak almarhum Yusnidar Zamasi kepada ahli waris, Dinas ini pembina dari seluruh tenaga kerja buruh di ruang lingkup pemerintah Provinsi Riau bukan pembiaran.

“Masa Disnakertrans ini takut kepada pengusaha, malu dong, masa Kop surat dan Stempel Dinas tidak dihargai, ditambah lagi tertera nama dan tandatangan Kepala Dinas dibawah surat yang cukup mewah. Jikalau Kop surat dan stempel tidak di indahkan oleh pengusaha, daya organisasi Serikat buruh lemah, apalagi pekerja.” ujar Herman Zai dengan nada lantang.

“Jarak tempuh dari kota tengah kabupaten Rohul ke pekanbaru ini berjam-jam pak, tentu membutuhkan operasional yang cukup besar. Laporan saya, memperjuangkan hak orang yang sudah tiada, bukan untuk pribadi saya” ungkanya dengan kesal.

Dalam hasil audensi tersebut bersepakat dan membuahkan hasil, pihak Disnakertrans Rrovinsi Riau akan menindaklanjuti penanganan kasus An. Almarhum Yusnidar Zamasi pekerja PT. Sumber Jaya Indah Coy agar Pengawas Membuat Telaah Ke Pimpinan Untuk Dinaikkan Ke Tingkat Berikutnya (Penyidikan). Atas kesepakatan tersebut pihak Disnakertrans telah membuat notulen audensi SBRM.(Red/Yobe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights