MAKASSAR, LintasPena.com – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate, Kota Makassar. Seorang pria bernama Fajrin nekat melarikan diri dari pengawasan aparat kepolisian saat tengah menjalani proses pemeriksaan awal di markas komando tersebut.
Aksi nekat itu dilakukan pelaku tepat saat mengetahui pihak penyidik berencana menetapkan statusnya menjadi tersangka. Tidak hanya status tersangka, Fajrin juga panik setelah mendapat informasi bahwa polisi akan langsung melakukan penahanan resmi terhadap dirinya malam itu.
Kabar pelarian ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Tamalate, H. Muh. Thamrin S.E., M.M. Ia memaparkan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Minggu, 10/05/26 malam sekitar pukul 19.30 WITA, memanfaatkan kelengahan petugas saat jam istirahat pemeriksaan.
Celah pengawasan saat penyidik beristirahat sejenak ternyata dimanfaatkan dengan baik oleh Fajrin. Saat kejadian, status Fajrin memang belum menjadi tahanan resmi, sehingga posisinya masih berada di ruang pemeriksaan lantai dua gedung Polsek.
Dalam melancarkan aksinya, Fajrin tidak bergerak sendiri melainkan dibantu oleh sang istri yang hadir mendampingi. Sang istri diduga berperan aktif memantau situasi sekitar komando dan mengatur langkah pergerakan agar rencana pelarian suaminya berjalan mulus.
Tanpa memikirkan keselamatan jiwanya, Fajrin memilih cara ekstrem dengan melompat langsung dari jendela lantai dua Polsek Tamalate. Pasangan suami istri ini kemudian langsung menghilang di kegelapan malam sebelum petugas menyadari pelarian tersebut.
Sadar terduga pelaku telah lolos, aparat kepolisian yang bertugas malam itu langsung bergerak melakukan pengejaran. Hingga berita ini diturunkan, pengepungan dan pelacakan di sekitar lokasi kejadian serta area mencurigakan masih terus digencarkan.
Guna mempercepat penangkapan, Polsek Tamalate telah berkoordinasi dan mengerahkan tim gabungan. Tim ini terdiri dari Resmob Polsek Tamalate, Jatanras Polrestabes Makassar, hingga back-up penuh dari Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tamalate menegaskan perbuatan melarikan diri ini akan menjadi pemberatan dalam proses hukum Fajrin ke depan. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat Kota Makassar tetap tenang dan segera melaporkan jika melihat keberadaan pelaku.
Saat dikonfirmasi oleh media Lintaspena.com pada Rabu (13/5/2026) malam, Kapolsek Tamalate secara tegas menyatakan tidak akan tinggal diam. “Benar, yang bersangkutan memanfaatkan kelengahan petugas saat jam istirahat. Namun, tindakan melarikan diri ini jelas pelanggaran hukum baru. Ke mana pun dia bersembunyi, akan kami kejar sampai dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas H. Muh. Thamrin.(As)









Tidak ada Respon