PADANG, LintasPena.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC) dalam operasi pengawasan tempat hiburan malam, Sabtu (9/5/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil setelah petugas menemukan sejumlah lokasi masih beroperasi melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Albana, menyatakan bahwa razia ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Kami menemukan tempat hiburan yang masih beraktivitas hingga dini hari. Selain mengamankan 14 wanita untuk didata, kami juga melayangkan panggilan resmi kepada para pemilik usaha,” ujar Albana.
Ke-14 wanita tersebut saat ini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik usaha diwajibkan menghadap petugas dengan membawa dokumen perizinan resmi untuk proses tindak lanjut pelanggaran.
Satpol PP Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata mematuhi regulasi demi menjaga kondusivitas dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Padang.(Ak)







Tidak ada Respon