PADANG, LintasPena.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membekuk dua spesialis pencuri kabel tower milik PT Mitra Tel di kawasan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Selasa malam (12/5/2026). Kedua pelaku, Rory Nasril alias Awin (29) dan Rifki Setiadi Yozanna alias Ojak (21), ditangkap tanpa perlawanan setelah alarm tower berbunyi dan sinyal komunikasi terputus.
Aksi pencurian ini terungkap berawal dari laporan pihak manajemen perusahaan yang mendapati alarm tower berbunyi dan sinyal terputus. Tim opsnal dipimpin IPTU Adrian Afandi segera mendatangi lokasi dan menemukan shelter rusak parah.
Pintu shelter dibobol paksa, rak rectifier dirusak, dan kabel power dari KWH ke ACPDB raib. Akibat kejadian ini, PT Mitra Tel mengalami kerugian materiel sekitar 14 juta rupiah.
Kedua tersangka berhasil diringkus di kawasan Sawahan tak lama setelah olah TKP. Polisi mengamankan barang bukti berupa linggis, besi, dan sisa potongan kabel curian.
Kini, Awin dan Ojak telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Padang. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Kejadian ini sempat mengganggu operasional jaringan komunikasi di sekitar lokasi kejadian. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan fasilitas umum.
Penangkapan cepat ini merupakan bagian dari upaya Polresta Padang memberantas kriminalitas. Tim Klewang terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban.
Saksi mata di lokasi sempat curiga dengan aktivitas mencurigakan di area tower. Laporan warga membantu percepatan pengungkapan kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas vital untuk meningkatkan keamanan. Pelaku terancam hukuman berat atas perusakan dan pencurian tersebut.(ak)










Tidak ada Respon