Disdik Riau Larang Keras SMA/SMK Tahan Ijazah, Gandeng Baznas Atasi Tunggakan Siswa Miskin

Meni
Disdik Riau Larang Keras SMA/SMK Tahan Ijazah, Gandeng Baznas Atasi Tunggakan Siswa Miskin
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya memberikan keterangan pers terkait larangan penahanan ijazah lulusan SMA/SMK di Riau serta skema bantuan pelunasan tunggakan bersama Baznas, Jumat (15/5) Foto : Istimewa.
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah menamatkan pendidikan. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan ribuan ijazah yang masih tersimpan di sekolah dengan berbagai alasan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan surat edaran resmi kepada pihak sekolah agar segera menyerahkan hak siswa tersebut. Erisman menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen vital bagi masa depan siswa, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun untuk keperluan mencari pekerjaan.

Terkait adanya kendala biaya atau tunggakan administrasi yang sering menjadi alasan utama penahanan ijazah, Disdik Riau telah menyiapkan solusi konkret. Pemerintah Provinsi Riau kini menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau untuk membantu melunasi tunggakan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh SMA/SMK Negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Bagi yang memiliki tunggakan, akan dibantu oleh Baznas. Kami sudah berkali-kali mengeluarkan edaran bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah, apalagi di sekolah negeri,” ujar Erisman Yahya dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Tidak hanya untuk sekolah negeri, Erisman juga memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta telah menerima dukungan anggaran dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOS P) dan BOS Daerah (BOSDA).

Dengan adanya subsidi tersebut, sekolah swasta diharapkan tidak lagi memberatkan siswa dengan menahan ijazah akibat masalah biaya. Komitmen ini diharapkan mampu menghapus praktik-praktik yang merugikan para lulusan.

Selain faktor tunggakan, Erisman mengungkapkan adanya fenomena unik di lapangan. Diketahui banyak alumni sendiri yang enggan menjemput ijazah mereka ke sekolah karena merasa belum membutuhkannya untuk saat ini.

“Informasi yang kami terima, ada siswa yang sudah bertahun-tahun tidak mengambil ijazahnya. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen tersebut jika yang bersangkutan tidak datang langsung untuk mengurusnya,” tambah Erisman.

Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis data kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola ijazah. Berdasarkan validasi data, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di gudang sekolah dan belum diserahkan kepada pemiliknya.(sf)

Pos Terkait

Read Also

Disdik Riau Matangkan Persiapan OSN, FLS3N, dan O2SN 2026: Targetkan Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional

PEKANBARU, LntasPena.com — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas...

Disdik Riau Targetkan Tunda Bayar Tuntas Tahun Ini, Sekolah Diminta Perketat Efisiensi

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *