Lintaspena.com – Berikut hak jawab tim Corcom PTPN IV Regional III yang diterima Redaksi Lintaspena.com melalui saluran e-mail pada hari Senin Tanggal 05 Mei 2025 sekira Pukul 07.54 Wib, atas pemberitaan media Pers (Online) www. Lintaspena.com pada edisi hari Jum’at Tanggal 02 Mei 2025 berjudul, “PTPN lV Regional III Lubuk Dalam, Pekerjakan Karyawan pada Hari Minggu dan Libur Nasional secara Paksaan”
Kepada Redaksi Lintaspena.com
Dengan hormat,
Melalui surat elektronik ini kami dari tim Corcom PTPN IV Regional III menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat di situs saudara sesuai dengan link berikut
Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mempergunakan hak jawab sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) sebagai berikut:
- PT Perkebunan Nusantara IV Regional III atau yang sebelumnya dikenal dengan PTPN V menempatkan karyawan sebagai bagian penting dalam perjalan panjang serta proses transformasi dan perbaikan secara berkesinambungan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PTPN IV Regional III turut membuka ruang seluas-luasnya kepada segenap karyawan untuk terus tumbuh, berkembang, melalui ragam inovasi sehingga entitas dapat terus berkontribusi positif, terutama dalam mendukung program Asta Cita.
- Setiap kebijakan terkait operasional telah melalui proses diskusi yang transparan, termasuk pelibatan Serikat Pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, PTPN IV Regional III telah menjadi salah satu contoh akan hubungan industrial yang baik antara manajemen dan para karyawan di Bumi Lancang Kuning.
- Pemberitaan tersebut tidak akurat dan menyesatkan, terutama terkait klaim pemaksaan karyawan bekerja di hari Minggu atau libur nasional dan pemberian sanksi bagi yang tidak bekerja pada hari libur. Klaim tersebut sangat tidak benar, bertentangan dengan fakta di lapangan, menimbulkan persepsi yang salah sehingga merugikan citra entitas.
- Terkait pemberitaan saudara adanya pekerjaan pada saat hari libur nasional, terutama pada saat May Day, maka perlu kami tegaskan bahwa jauh sebelum 1 Mei 2025, Ketua Serikat Pekerja dan Manajemen menyepakati untuk melaksanakan libur bersama dan meniadakan aktivitas pekerjaan baik on-farm maupun off-farm. Namun, baik Serikat Pekerja maupun Manajemen tidak membatasi jika ada karyawan yang tetap ingin melaksanakan pekerjaan dengan kesepakatan tambahan pendapatan berupa premi yang telah disepakati oleh karyawan yang diwakili Serikat Pekerja dan Manejemen melalui perjanjian Bipartit.
- Terkait narasi pemaksaan melaksanakan pekerjaan di saat hari libur, maka melalui Hak Jawab ini kami membantah tegas hal tersebut. Manajemen tidak pernah melakukan pemaksaan untuk bekerja pada setiap tanggal merah dan libur cuti nasional. Jikalau bekerja pada hari libur dan tanggal merah sistem pembayaran atau upah menggunakan premi lembur yang TANPA TARGET untuk langsung mendapat pengupahan. Kami juga sangat menyayangkan akan penggunaan sumber anonim dalam pemberitaan tersebut, terlebih lagi menyatakan adanya pemberian sanksi jika tidak bekerja pada hari libur. Dapat kami tegaskan, tidak ada pemberian sanksi dalam hal tersebut.
- Terkait adanya beberapa dari karyawan yang tetap bekerja, hal itu murni atas permintaan dan permohonan karyawan itu sendiri untuk mendapatkan premi tambahan, dan sekali lagi premi tersebut tidak menggunakan sistem target seperti narasi yang saudara sebutkan.
- Kami meminta LintasPena untuk:
- Memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional di platform yang sama dengan pemberitaan asli.
- Melakukan koreksi atas kesalahan fakta dan mencantumkan klarifikasi kami.
- Menghindari penggunaan sumber anonim yang tidak jelas tanpa verifikasi di pemberitaan mendatang.
Kami menghargai kerja jurnalistik yang bertanggung jawab dan berharap dapat bekerja sama untuk menjaga akurasi informasi.
Informasi lebih lanjut
[Anggi Romadhoni]
[Asisten Humas PTPN IV Regional III]
[email: corcomptpn5@gmail.com]