SIAK, LINTASPENA.COM– Manejer dan jajarannya PTPN IV Regional III Lubuk Dalam di Kabupaten Siak Provinsi Riau dinilai tebal telinga atas pemberitaan media atas temuan infomasi Tim Wartawan dilapangan. Kenapa demikian tidak peduli atas pemberitaan atas dugaan memperkerjakan karyawannya pada setiap hari libur nasional termasuk tanggal merah di setiap hari minggu dalam seminggu sekali. Bahkan berita awak media beberapa hari yang lalu terkait tindakan perusahaan PTPN IV tersebut untuk memperkerjakan karyawannya di hari H Day May tepatnya di hari buruh nasional.

Selain peristiwa yaitu mempekerjakan karyawan di hari buruh tanggal 1 Mei 2025 pekan lalu tersebut, lagi-lagi perusahaan PTPN IV tersebut terdokumentasi mempekerjakan karyawannya di hari minggu tepatnya pada tanggal 04 Mei 2025.

Menurut laporan data informasi yang dihimpun media ini, bahwa ada kesepakatan antara karyawan, Serikat Buruh dan perusahaan terhadap upah sistem target atau borongan di perkenbunan, sehingga tenaga kerja (karyawan) PTPN IV Regional III tersebut wajib melaksanakan perintah sesuai kesepakatan yang dinilai akal-akalan dan melanggar norma hukum.

Atas kesepakatan yang seharusnya pihak Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara (SPBUN PTPN) lebih dewasa menyikapi kesepakatan tersebut, baik pihak perusahaan PTPN IV Regional III maupun tenaga kerja (karyawan), supaya ada kesinambungan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Ketua Umum Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman menyatakan seharusnya PTPN IV Regional III Lubuk Dalam lebih dewasa memperlakukan tenaga kerjanya untuk memberi peluang beribadah dan libur pada hari merah, PTPN bukan perusahaan milik swasta melainkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentu struktur pegawainya pada sudah berpendidikan, artinya kewajiban hak azasi manusia mereka sudah pahami itu.

Selain itu bilamana adanya kesepakatan antara perusahaan dengan Serikat buruh dan disetujui oleh karyawan maka, sistem pengupahan bukan dalam bentuk borongan melainkan dua kali lipat upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan berpedoman pada Undang-Undang ketenagakerjaan. ujarnya

“Bilamana pihak perusahaan mempekerjakan karyawannya pada hari merah dan atau pada hari minggu sistem borongan atau target, sudah jelas melanggar aturan yang ada, kalau perusahaan mempekerjakan tenaga kerja pada hari libur nasional atau hari Minggu wajib bayar upah 2x lipat”. ungkap Herman.

Patut diduga kinerjanya SPBUN PTPN IV Regional III Lubuk Dalam pada khususnya, ada kongkalikong antara pimpinan PTPN IV Regional III sehingga para pekerja didalam itu tidak berkomentar banyak alias takut menyuarakan.

“Kita minta kepada Bobby Rakhmat sebagai kepala Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi provinsi Riau menyikapi hal ini, sebab tenaga manusia tidak bisa dibeliin kecuali jasa” tegasnya

Menyikapi hal ini, Manejer PTPN IV Regional III Lubuk Dalam, Koko Baskoro saat dihubungi melalui via seluler miliknya, tak dijawab. Bahkan konfirmasi yang dikirim pewarta via WhatsAp (WA), Selasa (06/05) tak digubris, hingga berita ini terpublish***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *