PEKANBARU, LintasPena.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap mendukung penuh dan mengimplementasikan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan May Day 1 Mei 2026 di Monas. Komitmen ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membela hak-hak buruh serta memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja secara nyata di daerah.
“Bapak Presiden telah menetapkan kebijakan perlindungan pekerja secara konkret dan berdampak langsung. Hal ini mencakup penguatan perlindungan pekerja melalui berbagai kebijakan strategis yang berpihak pada rakyat,” ujar SF Hariyanto dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Adapun sejumlah kebijakan strategis nasional yang menjadi sorotan meliputi peningkatan pendapatan pengemudi online hingga mencapai kurang lebih 92 persen, pembentukan Satgas Mitigasi PHK, ratifikasi Konvensi ILO, hingga pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Selain itu, SF Hariyanto menyebutkan bahwa Presiden juga menjanjikan program pembangunan 1 juta rumah bagi buruh, penataan sistem outsourcing agar lebih adil, serta percepatan revisi UU Ketenagakerjaan. Pemprov Riau pun berkomitmen untuk mengawal dan memastikan program-program pusat tersebut berjalan efektif di wilayah Provinsi Riau.
Komitmen perlindungan pekerja ini sebenarnya bukan hal baru bagi SF Hariyanto. Saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur pada tahun 2024 lalu, ia telah menginisiasi langkah proaktif dengan meluncurkan Program PULUT KETAN (Perlindungan Pekerja Rentan).
“Saya mengambil sikap bahwa Riau tidak boleh hanya menunggu, Riau harus bergerak lebih dulu. Hasilnya kini mulai terlihat, di mana jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Riau telah melampaui 1 juta orang, menempatkan kita di peringkat 10 nasional,” ungkapnya bangga.
Meski demikian, ia mengakui tantangan besar masih membentang karena cakupan kepesertaan saat ini masih di bawah 40 persen. Hal ini menandakan lebih dari separuh pekerja di Riau, terutama di sektor informal dan pekerja rentan dengan penghasilan tidak tetap, masih beraktivitas tanpa perlindungan jaminan sosial.
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Riau telah menetapkan target yang jelas dan terukur. SF Hariyanto menargetkan 85 persen pekerja di Bumi Lancang Kuning harus sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2029, sejalan dengan visi menuju cakupan 95 persen pada tahun 2045 sesuai RPJPN.
“Perlindungan tenaga kerja adalah tanggung jawab kolektif. Dunia usaha harus memandang pekerja sebagai investasi keberlanjutan, sementara serikat pekerja adalah mitra strategis. Kami di pemerintah akan terus hadir untuk memastikan perlindungan yang luas dan adil bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.(sf)










Tidak ada Respon