Disdik Pekanbaru Imbau Orang Tua Persiapkan Dokumen PPDB 2026/2027 Sejak Dini

Meni
Disdik Pekanbaru Imbau Orang Tua Persiapkan Dokumen PPDB 2026/2027 Sejak Dini
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy. (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mulai memberikan peringatan dini kepada para orang tua dan calon peserta didik untuk segera mempersiapkan diri menghadapi tahun ajaran baru 2026/2027. Langkah antisipasi ini dinilai penting karena kalender pendidikan saat ini sudah mulai memasuki periode akhir tahun ajaran 2025/2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, menginstruksikan para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi agar tidak menunda pengurusan persyaratan administrasi. Hal ini bertujuan agar saat pendaftaran resmi dibuka, tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat calon siswa mendapatkan sekolah.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah validitas dokumen kependudukan. Syafrian menegaskan bahwa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran merupakan syarat mutlak dalam pendaftaran, khususnya bagi masyarakat yang menargetkan sekolah-sekolah negeri di wilayah Kota Madani.

Dalam keterangannya, Syafrian menambahkan bahwa kesiapan dokumen sejak jauh hari akan sangat membantu kelancaran sistem verifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dengan dokumen yang lengkap dan valid, potensi terjadinya hambatan administratif saat tahapan pendaftaran dimulai dapat diminimalisir secara signifikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persyaratan akan disesuaikan dengan jalur masuk yang dipilih. Bagi calon siswa yang menempuh jalur prestasi, mereka diwajibkan mengumpulkan bukti fisik atau eviden yang sah atas capaian prestasi akademik maupun non-akademik yang telah diraih selama jenjang pendidikan sebelumnya.

Sementara itu, untuk jalur domisili yang biasanya memiliki kuota terbesar, dokumen kependudukan tetap menjadi instrumen penentu utama dalam proses seleksi. Ketepatan data alamat pada dokumen kependudukan akan menentukan posisi calon siswa dalam pemetaan zona sekolah yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

Khusus untuk jalur afirmasi, calon peserta didik diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program bantuan sosial pemerintah sebagai bentuk prioritas bagi keluarga kurang mampu. Adapun untuk jalur inklusi, pihak sekolah mewajibkan adanya lampiran surat keterangan medis dari dokter untuk memastikan pelayanan pendidikan yang tepat bagi siswa berkebutuhan khusus.

Sebagai penutup, Syafrian Tommy mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan rutin memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Disdik Kota Pekanbaru. Hal ini penting dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pendaftaran dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(sf)

Pos Terkait

Read Also

Mantapkan Persiapan Hardiknas 2026, Plt Kadisdik Pekanbaru Kumpulkan Seluruh Jajaran dan Kepala Sekolah

PEKANBARU, LintasPena.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas...

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Plt Kadisdik Pekanbaru Hadiri Konferensi Internasional Berbasis Multikultural

PEKANBARU, LintasPena.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *