Diterpa Isu Pungli Dana Sertifikasi Guru, Kepala SDN 043/XI Koto Renah Berikan Klarifikasi Tegas

Meni
Diterpa Isu Pungli Dana Sertifikasi Guru, Kepala SDN 043/XI Koto Renah Berikan Klarifikasi Tegas
Gedung tampak depan SD Negeri 043/XI Koto Renah yang berlokasi di Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Kepala sekolah menegaskan seluruh pelayanan di satuan pendidikan ini bebas dari pungutan biaya. (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

SUNGAI PENUH, LintasPena.com – Kepala SD Negeri 043/XI Koto Renah, Kota Sungai Penuh, Haslinda, memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar di tengah masyarakat. Informasi tersebut menyangkut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, sempat muncul kabar burung mengenai adanya permintaan sejumlah uang kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi. Potongan tersebut diduga diminta setelah dana tunjangan masuk ke rekening masing-masing penerima, yang menyasar ASN berkategori PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.

Menanggapi rumor tersebut, Haslinda membantah keras adanya praktik pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen sekolah sama sekali tidak memiliki akses atau keterlibatan dalam proses pencairan dana sertifikasi tersebut.

“Seluruh pelayanan di SD Negeri 043/XI Koto Renah tidak dipungut biaya. Dana sertifikasi langsung masuk ke rekening guru penerima, sehingga tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah,” ujar Haslinda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/05/2026).

Lebih lanjut, Haslinda mengimbau kepada masyarakat luas agar menyikapi informasi yang berkembang secara bijak. Ia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merusak kondusivitas di lingkungan pendidikan.

“Kami berharap semua pihak dapat menyaring informasi secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap suasana belajar mengajar,” tambah Haslinda menutup keterangannya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi maupun proses pemeriksaan dari instansi berwenang terkait kabar burung tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar di tengah masyarakat masih sebatas dugaan sepihak dan belum terbukti kebenarannya.

Di sisi lain, masyarakat berharap jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola dana pendidikan, pihak terkait dapat melakukan investigasi secara objektif dan transparan. Langkah tegas sesuai hukum sangat diperlukan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta kepercayaan publik di Kota Sungai Penuh.(elda)