Diduga Serahkan Dokumen Palsu Untuk Ikut Pemilu 2024, Ferlianus Gulo Gugat Partai PERINDO di Pengadilan

admin
A-AA+A++

Foto Ferlianus Gulo, SH.

Seyogianya Partai Politik merupakan organisasi yang memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun berbeda dengan partai Persatuan Indonesia (PERINDO) yang diduga menyerahkan dokumen palsu sebagai persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU.

Partai PERINDO mencatut NIK Ferlianus Gulo, S.H untuk menjadi anggota partai PERINDO. Selain itu, Partai PERINDO diduga dengan sengaja memperoleh dan menggunakan KTP-el atau KK Ferlianus Gulo dengan cara melawan hukum.

Tidak terima di catut serta KTP-el atau KK miliknya digunakan tanpa sepengetahuannya, Ferlianus Gulo, S.H menggugat Partai PERINDO dibawah naungan Hary Tanoesoedibjo ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara No. 73/Pdt.G/2023/PN Pbr pada hari kamis 13 April 2023.

“saya tidak pernah memberikan data pribadi saya, maupun menandatangani surat untuk menjadi anggota partai perindo, maupun partai lainnya. Tetapi partai perindo telah menggunakan data pribadi saya tanpa izin.” Ujar Ferlianus Gulo

Ferlianus Gulo, S.H menyampaikan, Partai perindo melanggar ketentuan pasal 7 dan pasal 8 peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, Partai perindo melanggar ketentuan pasal 65 Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Selain PMH yang dilakukan Tergugat, dalam waktu dekat Ferlianus Gulo, S.H berencana menggugat Partai PERINDO dibawah naungan Hary Tanoesoedibjo tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta atas Keputusan KPU RI tentang Penetapan Nomor urut Partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

Untuk diketahui, Ferlianus Gulo, S.H menggugat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Pekanbaru sebagai tergugat 1 dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) sebagai tergugat 2.

Namun, dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Ferlianus Gulo, S.H, DPP PERINDO sebagai tergugat 2 tidak pernah mengutus perwakilannya, sehingga ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menyampaikan bahwa dengan sendirinya DPP PERINDO sebagai tergugat 2 menerima tuntutan dari Penggugat atau dengan kata lain berada dipihak yang kalah. Tetapi Putusan ini tidak dibuat dalam verstek karena tergugat 1 hadir.

Apakah Partai Perindo masih diikutsertakan pada pemilu 2024 setelah dengan sendirinya menerima gugatan Ferlianus Gulo, S.H? Belum lagi Putusan PTUN, ikuti selanjutnya. **

Pos Terkait

Read Also

Tiga Terdakwa Korupsi Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru, Tak Ajukan Banding

Pekanbaru, Lintaspena.com– Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran ganti...

Korupsi Pengadaan Oksigen dan Gas, 2 Eks Direktur RSUD Rohul Divonis 14 Bulan Penjara

ROKAN HULU, LINTASPENA.COM – Dua eks Direktur RSUD...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *