JAKARTA, LintasPena.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar berjalan efektif. Menurutnya, tantangan terbesar dalam hubungan industrial bukan lagi pada proses perundingan, melainkan pada tahap implementasi di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan Menaker saat menghadiri prosesi penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
“Kementerian Ketenagakerjaan menaruh perhatian tinggi, mulai dari perumusan hingga penandatanganan. Kami siapkan mediator hubungan industrial jika terjadi kendala. Namun, yang paling krusial adalah pasca-penandatanganan, yakni memastikan kesepakatan dijalankan sesuai aturan,” ujar Yassierli.
Waspadai Perbedaan Penafsiran
Menaker mengingatkan bahwa seringkali muncul perselisihan akibat perbedaan penafsiran antara apa yang tertulis di dokumen PKB dengan kenyataan di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjaga komitmen yang telah disepakati.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada PT Freeport Indonesia dan serikat pekerjanya yang berhasil merampungkan perundingan PKB dalam waktu singkat, yakni hanya 18 hari, dengan semangat kekeluargaan.
“Ini adalah PKB ke-24 selama 48 tahun perjalanan perusahaan. Ini bukti komitmen jangka panjang dalam menjaga harmoni industri. Masih banyak perusahaan di luar sana yang belum memiliki PKB, dan itu menjadi PR kita bersama untuk mendorong mereka agar hubungan industrial tetap kondusif,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa PKB terbaru ini memuat sejumlah poin penting terkait peningkatan kesejahteraan karyawan.
Beberapa poin kesepakatan tersebut di antaranya:
- Kenaikan Pendapatan: Sebesar 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua.
- Tunjangan Pendidikan & Akomodasi: Mengalami kenaikan masing-masing sebesar 15%.
- Tabungan Hari Tua: Kontribusi perusahaan naik menjadi Rp2 juta per bulan untuk semua tingkat karyawan pratama.
- Tunjangan Shift: Untuk pekerja tambang bawah tanah naik menjadi Rp85.000 (shift) dan Rp55.000 (non-shift).
- Santunan Kecelakaan: Kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian naik signifikan dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.
Tony Wenas menekankan bahwa seluruh proses perundingan dilakukan secara transparan dan mencerminkan kepentingan bersama guna mewujudkan hubungan industrial yang adaptif serta berkelanjutan di lingkungan PT Freeport Indonesia. (Red)








Tidak ada Respon