PEKANBARU, LINTASPENA.COMAksi yang tergabung dalam koalisi Mahasiswa di kota Pekanbaru meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Bapenda Kota Pekanbaru, Permintaan mahasiswa ini disampaikan melalui demonstrasi di halaman kantor korps Adhyaksa tersebut, Selasa (19/04/2022).

Aksi mereka turut dikawal sejumlah personil kepolisian dan juga petugas keamanan kantor Kejati riau.

Dalam aksi ini mahasiswa membawa sepanduk yang di bentangkan di depan gerbang kantor korps Adhyaksa tersebut.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Riau (AMPR) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca Juga : Kronologi Kasus Ekspor CPO, Kejagung Menetapkan Dirjen Kemendag Sebagai Tersangka

Kedatangan massa ini, bertujuan untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi masalah pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Selasa (19/4/2022) siang.

Usai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), massa langsung bentangkan spanduk yang berisikan wajah Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin dan stafnya.

Selain itu, Sekretaris Bapenda Adrizal, Firman Hadi (Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD), Tengku Denny (Juru Pungut Retribusi Pajak PBB Pekanbaru) serta Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fazri.

“Kami meminta pihak Kejati Riau memanggil dan memeriksa bapak bapak yang ada foto wajahnya di dalam spanduk ini,” kata Asmin Mahdi, Koordiantor AMPR usai melapor.

Baca Juga : Menteri Agama: Kuota Jemaah Haji RI 100.051, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni

Dibeberkan Asmin, dugaan korupsi itu terjadi setelah pihaknya melakukan investigasi di beberapa tempat dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) di PT Angkasa Pura II, PT Awal Bros dan Mall Living World.

“Dugaan awal kami, tidak adanya sinkronisasi antara pajak yang ditagih dengan uang yang disetorkan ke kas Pemko Pekanbaru. Intinya jumlah pajak yang ditagih lumayan besar tetapi laporan PAD Bapenda tetap rendah alias turun drastis,” tukasnya.

Untuk wajib pajak PT Angkasa Pura II Pekanbaru, sebelum ketetapan PBB P2 nya Rp700 juta, namun setelah dilakukan apresial terhadap asetnya tahun 2019 menjadi Rp23 miliar.

Di tahun 2019, pajak yang seharusnya dibayarkan PT Angkasa Pura II sebesar Rp 9 miliar, akan tetapi tanpa ada persyaratan ataupun pengajuan pengurangan pajak, PT Angkasa Pura II hanya membayarkan pajaknya sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Medan Mengambil Sumpah Advokat FERARI

Di PT Awal Bros (Rumah Sakit Swasta), beber Asmin, juga diduga kuat telah terjadi ‘’kongkalikong’’ antara petugas pajak dengan pemilik rumah sakit itu.

Rinciannya, PT Awal Bros memilik 2 bangunan besar di mana ketetapkan pajaknya mencapai Rp500 juta pada tahun 2019. Tetapi anehnya, nilai pajak ini menjadi berkurang menjadi Rp300 juta pada 2022 tanpa ada ketentuan dan persyaratan dari Kepala Bapenda Kota Pekanbaru.

Praktek yang sama juga terjadi di perusahaan pemilik Mall Living World.

“Praktek dugaan korupsi ini sudah berlangsung lama tetapi tidak pernah dipertanyakan pihak legislatif atau anggota DPRD Kota Pekanbaru mengapa terjadi penurunan realisasi PAD Bapenda Pekanbaru. Kami menduga di sini lah peran Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri,” pungkasnya.***

Editor : Hery Ferdian
Redaktur : VLH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *