JAKARTA, LINTASPENA.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (19/4).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari masalah kelangkaan minyak goreng di Indonesia yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.

“Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Baca Juga : Menteri Agama: Kuota Jemaah Haji RI 100.051, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni

Ia menyebutkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun menginstruksikan agar lembaga negara memberikan respons terhadap fenomena tersebut.

Kejagung lantas melakukan penyelidikan terkait kelangkaan itu. Semula, penyidik menduga ada perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Kasus yang diselisik berawal sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Medan Mengambil Sumpah Advokat FERARI

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

“Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor,” jelasnya.

“Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” tambahnya lagi.

Baca Juga : Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Firman Ingatkan Masyarakat yang Mudik Lebaran

Jaksa pun melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan menelaah 596 dokumen terkait proses ekspor tersebut. Walhasil, ditemukan dua alat bukti cukup untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Selain IWW, jaksa juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grop (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Burhanuddin mengatakan seluruh tersangka aktif berkomunikasi secara intens untuk mendapat persetujuan ekspor. Padahal, kata dia, perusahaan tersebut tak berhak mendapat izin.

Baca Juga : Pengangkatan Serta Pengambilan Sumpah Advokat FERARI Medan Berjalan Baik & Sukses

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah satu adanya permufakatan antar pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelasnya.

Namun, Jaksa belum menyematkan pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam pasal yang dijerat kepada para tersangka.

Mereka dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Baca Juga : PT.Yabisa Sukses Mandiri Berbagi Paket Sembako Kepada Seluruh Juru Parkir Di Kota Pekanbaru.

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

Terkait kasus tersebut, Mendag M Lutfi menegaskan institusinya akan terus mendukung proses hukum yang tengah diusut Kejagung.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” ujar Lutfi dalam siaran pers, Selasa.

Baca Juga : Jaksa di Kejati Riau Babak Belur Setelah Kabur Usai Terlibat Lakantas

CNNIndonesia.com juga masih mencari pernyataan dari tiga perusahaan yang pejabat terasnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara ini.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul : Kronologi Kasus Dirjen Kemendag, Terungkap Usai Minyak Goreng Langka

(VLH)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *