PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Dana Pokok Pikiran (POKIR) oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar diduga di jadikan lahan kerjasama publikasi media tertentu untuk menayangkan kegiatan Anggota DPRD dalam sisi positif yang anggaran pelaksanaannya dari dana pokir tahun anggaran 2022 yang menurut informasi yang layak di percaya, bahwa pokir oknum anggota dewan tersebut bisa berturut-turut di alokasikan untuk publikasi melalui Dinas Kominfo.
Sangat miris, menurut angin yang berhembus bahwa untuk meraih dana pokir tersebut dinikmati media tertentu dengan menitipkan dana pokir melalui dinas yang mengelola dana media di dinas kominfo.
Hal ini diduga adanya indikasi KKN atau permainan antara si pemilik pokir dengan pihak media tertentu, yang nota bene si okum anggota di belakang adanya media-medinnya sendiri yang dikelola anggota keluarganya.
Kepada teman-teman sejawat, supaya menelusuri yg menggorogoti dana pokir tersebut.
Terkait Pokir Anggota Dewan, salah satu pengurus organisasi media Perkumpulan Jurnalistik Indonesia Demokrasi (PJID) Yos yang juga salah satu owner media angkat bicara mengatakan. Bahwa fungsi dana Pokir Dewan sudah ditentukan dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010.
“Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan untuk di aspirasinya dilaksanakan di lingkungan dapil agar perekonomian masyarakat dapat tumbuh baik.” Ucap Yos dengan singkat disalah satu tempat di pekanbaru. Senin, 25/4/22. (Y)
Bersambung.