Gunakan Perusahaan Fiktif, Satu Keluarga WNA Yaman di Muara Enim Terancam Deportasi

Meni
Gunakan Perusahaan Fiktif, Satu Keluarga WNA Yaman di Muara Enim Terancam Deportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa (kedua dari kanan), didampingi jajaran struktural saat memberikan keterangan pers terkait pengamanan WNA asal Yaman yang menggunakan izin tinggal investasi fiktif, Senin (9/3/). (Foto : Dokumen Radi)
A-AA+A++

MUARA ENIM, LINTASPENA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mengambil tindakan tegas terhadap satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. Berkedok sebagai investor dengan perusahaan fiktif, WNA tersebut kini menghadapi sanksi deportasi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/3/2026), Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Ragil Putra Dewa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan sejak 19 Februari 2026.

Tiga WNA berinisial ME, HA, dan GM diamankan setelah petugas menemukan kejanggalan pada Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanam Modal Asing milik mereka.

Modus Investasi Bodong
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa sponsor perusahaan yang digunakan ME untuk mendapatkan visa investasi adalah fiktif. Saat diinterogasi, ME tidak mampu menjelaskan aktivitas bisnisnya.

“Kami melakukan pengecekan lapangan ke alamat perusahaan di Jakarta Barat pada 26 Februari lalu. Ternyata, alamat tersebut hanyalah rumah pribadi tanpa ada aktivitas perusahaan sama sekali,” ujar Ragil di hadapan awak media.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat pemeriksaan pada 2 Maret 2026. Alih-alih menjalankan bisnis investasi besar, ME mengaku sehari-hari hanya berjualan madu di wilayah Kabupaten Lahat.

Proses Administrasi yang Manipulatif
Menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana izin tersebut bisa terbit, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa secara administratif, dokumen yang diajukan (seperti akta notaris dan NIB) terlihat lengkap. Namun, validitas dokumen tersebut gugur setelah pengawasan lapangan membuktikan adanya keterangan yang tidak benar.

“WNA berinisial ME diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” tegasnya.

Sanksi dan Pertimbangan Kemanusiaan
Sebagai konsekuensi, Imigrasi akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf f UU Keimigrasian.

Meski demikian, karena alasan kemanusiaan mengingat situasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang menyulitkan proses pemulangan ME dan keluarganya diizinkan tinggal sementara di Lahat dengan pengawasan ketat dari petugas dan masyarakat sekitar hingga proses deportasi dapat dilaksanakan.

Melalui klarifikasi ini, Kantor Imigrasi Muara Enim berharap spekulasi atau informasi hoaks yang beredar di media sosial dapat lurus. Pihak imigrasi menegaskan bahwa seluruh penindakan telah sesuai dengan SOP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Red)

Editor : Tr

Pos Terkait

Read Also

Imigrasi Muara Enim Catat Rekor PNBP 385% dan Terbitkan Lebih dari 20 Ribu Paspor Tahun 2025

Lintaspena.com Muara Enim – Kantor Imigrasi Kelas II...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *