Dishub Kota Pekanbaru: Mobil Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

admin
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COMSelama momen mudik Idulfitri atau Lebaran, angkutan barang bertonase besar dilarang beroperasi. Kebijakan itu berlaku mulai H -3 lebaran mendatang.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H -3 lebaran.

Baca Juga : Sekjen PBB Antonio Berangkat ke Rusia dan Bertemu Langsung Dengan Presiden Putin

Ia juga menyinggung kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara.

“Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan,” kata Yuliarso, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga : 2 Marinir Ditembak KKB di Nduga, 1 Prajurit Gugur, 1 Perwira Terluka

Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.

“Jadi kendaraan barang ini mungkin tidak berjalan,” jelasnya.

Source : Cakaplah.com

(VLH)

Pos Terkait

Read Also

Menghindari Korban, Dishub Pekanbaru Evaluasi Keselamatan Flyover Pasar Pagi Arengka

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas...

Kapolri Pimpin Rakor Lintas Sektoral: Targetkan Mudik Aman dan Keluarga Bahagia di Operasi Ketupat 2026

JAKARTA, LintasPena.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *