JAKARTA, LINTASPENA.COM – Saat ini, harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp25 ribu per liter. Kenaikan harga minyak goreng ini sebetulnya sudah terjadi sejak akhir 2021 lalu.
Tingginya harga minyak goreng ini menyumbang pada kenaikan inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan inflasi pada Maret 2022 sebesar 0,66 persen (mtmm). Sehingga secara tahunan mengalami kenaikan menjadi 2,64 persen.
Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan, harga minyak goreng yang tinggi turut andil dalam kenaikan inflasi sebesar 0,04 persen.
Berdasarkan pemantauan harga minyak goreng kemasan dari Januari 2021 sampai Maret 2022, selalu mengalami peningkatan. Peningkatan mulai terasa lebih tinggi sejak bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Adanya kenaikan harga minyak goreng itu kemudian membuat Pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.
Baca Juga : Dishub Kota Pekanbaru: Mobil Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Lebaran
Teranyar adalah larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng yang akan mulai digalakkan pada Kamis (28/4) mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan minyak goreng di Indonesia.
Namun, kebijakan ini justru menuai banyak respons negatif. Beberapa ahli berpendapat bahwa alih-alih mengatasi masalah, kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah dan kerugian baru bagi perekonomian Indonesia.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, seharusnya pemerintah cukup membatasi dan bukan melarang.
Menurutnya, selama ini konsumsi CPO dalam negeri hanya sekitar 6 hingga 7 juta ton.
“Konsumsi dalam negeri hanya 6 juta ton-7 juta ton, tapi 30 jutaan ton dilarang ekspor mau dikemanakan? Busuk dong?” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).
Baca Juga : Sekjen PBB Antonio Berangkat ke Rusia dan Bertemu Langsung Dengan Presiden Putin
Ia menyebut, kebijakan tersebut juga akan merugikan petani CPO. Jika tak boleh diekspor, maka mereka akan kehilangan pasar karena mayoritas produksi RI diekspor.
“Siapa yang beli? Kita punya jutaan petani yang harus bergantung ke pasar ekspor,” ujar Tauhid.
Ia memproyeksikan harga CPO bakal turun usai kebijakan diimplementasikan. Namun, harga CPO internasional lah yang bakal melonjak beberapa kali lipat.
Konsekuensinya, negara mitra dagang RI bakal protes. Bahkan, bukan tak mungkin mereka akan membalas larangan ekspor tujuan Indonesia.
“Misalnya industri kita butuh besi baja, mereka enggak akan ekspor, gimana? Dibales, pasti diancam juga sama,” kata Tauhid.
Baca Juga : 2 Marinir Ditembak KKB di Nduga, 1 Prajurit Gugur, 1 Perwira Terluka
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) total ekspor CPO dan turunannya sudah mencapai 2.771.294 ton selama 14 Februari hingga 8 Maret 2022. Adapun porsi DMO untuk kebutuhan industri dalam negeri mencapai 573.890 ton.
Data BPS menyebutkan selama Januari – Maret 2022 nilai ekspor kelapa sawit mencapai US$6,15 miliar.
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah soal alokasi ekspor CPO ini usai pelarangan.
Sebelumnya, pemerintah telah menelurkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi masalah minyak goreng. Pertama, pemerintah meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Kader HMI Demo di Depan DPR Masih Diperiksa
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan menjadi tiga.
Yaitu minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Namun, aturan tentang HET minyak goreng justru membuat komoditas itu langka di pasaran. Begitu pula dengan kebijakan DMO dan DPO.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut, pasca-kebijakan itu ditetapkan, masyarakat langsung menyerbu minyak goreng di ritel.
Akibatnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru lagi yaitu mencabut HET minyak goreng kemasan dan menyerahkan ke mekanisme pasar. Serta menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Namun, semua kebijakan yang pernah dikeluarkan sebelumnya tak juga berhasil dalam mengatasi masalah minyak goreng.
Source : CNN Indonesia
(VLH)