PEKANBARU-Aksi pencabulan Tehadap Anak berusia 6 tahun Berhasil Di Ringkus Tim Polresta Pekanbaru.

admin
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Seerong Mahasiswa semester satu, salah satu universitas di Luar negeri (mesir) ,
berinisial MH (20),diringkus polisi lantaran telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 6 tahun.

Peristiwa bejat tersebut dilakukan di dalam sebuah masjid yang terletak di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru Tepatnya Di Jalan Dagang pada Sabtu, (11/12/2021).

“Pada Hari Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB kita sudah berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MH, merupakan mahasiswa di luar negeri yang sedang berlibur ke Pekanbaru mengunjungi saudaranya di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru,” Ujarnya”, Senin (13/12/2021).

Juper mengatakan, bahwa MH “telah melakukan perbuatannya bermula ketika tersangka datang ke Pekanbaru untuk berlibur ke tempat saudaranya yang merupakan Imam di Masjid itu, adapun kronologisnya ketika tersangka berada di dalam Masjid, Korban sedang lewat di samping dekat tempat ibadah tersebut, kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam, kemudian di turuti korban “setelah sampai di dalam tersangka melakukan aksinya”, tambahnya.

Dari hasil visum bahwa sudah adanya robek dalam, artianya sudah sempat di setubuhi oleh tersangka. Kemudian setelah usai, tersangka menyuruh korban untuk pulang kerumahnya, yang jarak rumahnya tidak jauh dari TKP. Sesampainya dirumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Orang tua korban mendengar hall tersebut Ibu korban langsung mendatangi TKP bersama warga dan perangkat Desa setempat untuk mengamankan tersangka.

Tersangka sempat di kerumunin massa dan juga sempat di hakimi oleh warga sehingga pihak polisian mendatangi TKP dan tersangka langsung diamankan, dan selamat dari umbukan warga setempat.

Atas Tindakan perbuatanya pelaku disanggakan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Tutup Juper”(Reyza agdi yoga)***