Sidak Galian C di Kampar, Pemprov Riau Segel Tambang Ilegal PT Azul Akona Kreasindo

Meni
Sidak Galian C di Kampar, Pemprov Riau Segel Tambang Ilegal PT Azul Akona Kreasindo
Personel Satpol PP Provinsi Riau bersama Tim Teknis memasang garis segel pada alat berat dan area tambang milik PT Azul Akona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Kampar, Senin (2/3/2026). Foto : dok Fn.
A-AA+A++

KAMPAR, LintasPena.com – Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Azul Akona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Riau.

“Ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk ke legislatif. Kami menemukan bahwa PT Azul Akona Kreasindo melakukan penambangan di luar titik koordinat izin mereka,” ujar Ismon.

Meski mengantongi izin operasional seluas 14,8 hektare, perusahaan tersebut justru mengeruk material di lahan milik PT Surya Andalan Abadi. Atas pelanggaran tata ruang dan perizinan tersebut, aktivitas tersebut dinyatakan ilegal. Sebagai tindakan tegas, Satpol PP Riau langsung melakukan penyegelan di lokasi untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional.

Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen kedua perusahaan tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kita akan dalami motif di balik penambangan salah alamat ini, apakah ada unsur kerja sama atau murni pelanggaran. Yang jelas, berita acara pemeriksaan ini akan segera diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS) sesuai PP 28 Tahun 2025,” tegas Vera.

Pemprov Riau juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lokasi pasca-penyegelan. Jika ditemukan aktivitas tambang kembali tanpa prosedur resmi, pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha secara permanen.

Liputan : Fn
Editor : Red

Pos Terkait

Read Also

Legalisasi Tambang Rakyat, Dinas ESDM Riau Percepat Penerbitan IPR di Kuansing

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi...

Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, 4 Kali Letusan Hingga Sore Ini

Letusan pertama terjadi pada pukul 07.14 WIB. Erupsi...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *