Siak | Lintaspena.com – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III Kebun Lubuk Dalam tepatnya may day tahun 2025 kegiatan rutin setiap harinya masih aktif dilakukan oleh karyawan untuk bekerja seperti biasa. Kamis, 01/05/25.

Untuk diketahui, di Indonesia, peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2025 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berbeda dengan sistem kebun Lubuk Dalam PTPN IV Regional III memperkerjakan karyawannya tanpa memperhatikan surat edaran menteri bahwa wajib cuti libur nasional, tindakan tersebut pimpinan kebun Lubuk Dalam PTPN IV Regional III layak diberikan teguran atau berupa sanksi jika pengusaha tidak bembayar Upah Lembur. Apabila pengusaha mengabaikan pemberian upah lembur ini, Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
berdasarkan UUNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan. Pasal Pasal 85 ayat 2.

Salah satu eks karyawan Kebun Lubuk Dalam PTP N lV Regional III bercerita mengaku selama ia bekerja sebagai karyawan yang namanya hari merah kami tidak pernah diliburkan oleh perusahaan, baik itu hari besar keagamaan, hari minggu, besar libur nasional tidak pernah mendapatkan libur harus on time bekerja. Hal inilah salah satu juga akibat karyawan tidak betah cabut dari PTP N IV Regional III Kebun Lubuk Dalam.

“Nasib kami seperti ini pak, walaupun badan pingin istrahat tapi tidak boleh sama atasan. Bilamana kami melawan pasti kami kena omelin hingga pada surat teguran berupa surat peringatan satu” Ucap yang tak mau di tulis namanya.

“Tambahnya Seluruh namanya perusahaan kelapa sawit yang ada di wilayah kabupaten Siak asal hari merah maka karyawan itu pasti libur total, namun khusus Kebun Lubuk Dalam PTP N lV Regional III ini tidak pernah seperti itu sementara ini perusahaan besar BUMN. Memang walupun kita tidak suruh panen tapi tetap diperintahkan untuk melakukan tunas seperti yang terjadi pada hari ini 1 Mei 2025. Jadi kita itu tidak pernah merasakan yang namanya hari merah atau libur nasional sesuai yang tercatat di kalender.” tutupnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem pengupahan pada hari libur seperti idul fitri, keagamaan), maupun hari libur nasional pihak perusahaan memberi gaji/upah sistem target karena yang dikerjakan bagian tunasan atau pruning dan upahnya bervariasi berdasarkan umur sawit seperti :

  1. Tunasan Rotasi I tanaman tahun 2013
    Rp.133.800
  2. Tunasan Rotasi II tanaman tahun 2013
    Tp. 98.200
  3. Tunasan Rotasi I tanaman tahun 2018
    Rp .78.000
  4. Tunasan Rotasi II tanaman tahun 2018
    Rp.52.000

Ditempat terpisah pada Jumat (02/05/25) media ini melakukan konfirmasi kepada menejer perusahaan Lubuk Dalam PTPN lV Regional III, Koko Baskoro melalui nomor pribadinya 085-6-87 untuk dimintai keterangan atau tanggapan, namun sangat disayangkan pihaknya memilih bungkam.

Negara kita negara yg taat hukum dan peraturan, dengan ditanamkan butir- butir Pancasila sila 1.ketuhanan yang maha Esa dan juga sila ke dua Kemanusiaan yang adil dan beradab apalagi sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini keinginan dan kerinduan karyawan PTP N lV Regional III saat ini***(Ys)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *