Polres Nias Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Pembunuhan Lestarius Gulö

admin
A-AA+A++

GUNUNGSITOLI, LINTASPENA.COM – Polres Nias akhirnya Berhasil Mengamankan terduga pelaku pembunuhan Lestarius Gulo Alias Lesi (25) Warga Dusun I Desa Ladea Kecamatan Gidö Kabupaten Nias, pada hari Selasa tanggal 18 April 2022, sekitar pukul 21.00 wib di Desa Hiliweto Kec. Gido Kab. Nias tepatnya di Polsek Gido.

Pelaku pembunuhan tersebut diduga Famili si korban sendiri, berinisial DPB (25) alias Ama Keila.

“Berdasarkan motif kejadian atau keterangan tersangka tega menghabisi nyawa korban usia 25 tahun tersebut, dikarenakan Derman  Perlindungan Bate’e Alias  Ama Kaila dendam  kepada korban an. Lestarius Gulo Alias Lesi dikarenakan sebelumnya korban dan tersangka pernah berselisih.,” ujar Kapolres Nias melalui KBO Sat Reskrim Polres Nias IPTU SUGIABDI, S.H, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga:

Tak Peduli Sikap Tegas Polda Riau, Dugaan Penggalian Tanah Urug IIIegal Mining Diwilayah Rohil Masih Terus Beroperasi

KBO Sat Reskrim Polres Nias IPTU SUGIABDI, S.H menjelaskan, bahwa kronologis terungkapnya kasus pembunuhan Lestarius Gulo Alias Lesi tersebut, bermula
Pada Laporan Polisi : LP / 26 / V / 2022 / NS-Gido, tanggal 16 April 2022, a.n. Pelapor Ediyun Gulo Alias Ama Yofi.

Selanjutnya KBO Sat Reskrim Polres Nias menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 15 April 2022, sekira Pukul 21,30 wib korban an. Lestarius Gulo Alias Lesi sedang berada di rumah kediamannya di Desa Ladea Kec. Gido Kab. Nias, tiba- tiba korban ditelfon oleh adik kandungnya an. Eka Novianto Gulo  Alias Eka dan pada saat itu Eka Novianto Gulo mengatakan kepada korban “bang, saya sudah  dipukuli  disini”  dan  korban  menjawab  “siapa  yang  mukuli  kau?”  dan  Eka Novianto Gulo menjawab “Derman Perlindungan Bate’e Alias Ama Kaila dan Sahatna Boy Bate’e Alias Sibaya Ica” lalu korban menjawab “oke saya kesana”.

Setelah itu, korban bersama dengan adik kandungnya an. Jeptianus Gulo Alias  Jepi berangkat  dari  rumah  kediaman  mereka  dengan  mengendarai  sepeda  motor menuju  tempat  Eka Novianto Gulo yang  berada  di  pinggir  jalan  di simpang Lolozasai. setelah korban bersama dengan adik kandungnya bertemu dengan Eka Novianto Gulo di simpang lolozasai lalu korban berkata kepada Eka Novianto Gulo “dimana mereka” dan Eka Novianto Gulo menjawab “mereka berada di warung milik Ama Berlin”, kemudian korban bersama dengan kedua adik kandungnya an. Eka Novianto Gulo, dan Jeptianus Gulo berangkat dari simpang Lolozasai menuju warung milik Ama Berlin dengan mengendarai sepeda motor dimana korban di bonceng oleh Jeptianus Gulo dan Eka Novianto Gulo mengendarai sendiri sepeda motornya.

Baca Juga:Komisi II Bersama Pemkab Berkomitmen Memberikan Pelayanan Penerangan yang Baik Kepada Masyarakat

“Sesampainya diwarung milik Ama Berlin Zebua lalu korban masuk didalam tempat duduk disebelah warung milik Ama Berlin Zebua, dan yang ada ditempat tersebut ialah Derman Perlindungan Bate’e, Sahatna Boy Bate’e, Banazatulo Zebua, Budiaman Laoli,  Mafati  Bate’e.  Kemudian korban  langsung  menuju  tempat  duduk  Sahatna Boy Bate’e sambil berdiri didepannya dan mengatakan “siapa yang berani memukul kau tadi Eka?”, lalu Eka  Novianto Gulo menjawab  “mereka  aja  semua  ini”  mendengar perkataan Eka  Novianto Gulo tersebut spontan Sahatna Boy Bate’e berdiri dari tempat duduknya dan kemudian korban mengeluarkan pisau yang disimpannya dari pinggang sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kanannya, melihat itu Sahatna Boy Bate’e mendorong meja yang ada didepannya begitu juga Derman Perlindungan Bate’e mendorong meja yang ada didepannya kemudian Derman Perlindungan Bate’e dan Sahatna Boy Bate’e berlari menuju jalan umum dan pada saat itu korban bersama dengan Eka Novianto Gulo serta Jeptianus Gulo mengejar  Derman  Perlindungan Bate’e dan Sahatna Boy Bate’e, pada saat itu korban dan Eka Novianto Gulo sudah mengeluarkan pisau yang mereka pegang ditangan kanannya, melihat itu kemudian Sahatna Boy Bate’e berlari kebelakang warung milik Ama Berlin dan Derman Perlindungan Bate’e masuk kedalam warung Ama Berlin, lalu korban bersama dengan Eka Novianto Gulo serta Jeptianus Gulo mengejar Derman Perlindungan Bate’e kedalam warung namun pada saat itu korban dan Eka Novianto Gulo serta Jeptianus Gulo ditahan oleh Banazatulo Zebua  dan Sadarni Laoli didepan pintu masuk warung”. Jelas KBO Reskrim Polres Nias.

Baca Juga:Bersama Bupati Kampar, Kepala BPS RI Resmikan Gedung Baru BPS Kampar

Seterusnya, korban dan Eka Novianto Gulo berlari kearah jendela sebelah kiri warung dan pada saat itu Derman Perlindungan Bate’e sedang berdiri membelakangi jendela warung tersebut lalu Eka Novianto Gulo menusuk bahu sebelah kiri Derman Perlindungan Bate’e dengan menggunakan tangan kanannya dari luar jendela kemudian Derman Perlindungan Bate’e berlari dari dalam warung menuju pintu keluar belakang warung dan pada saat itu korban mengejar Derman Perlindungan Bate’e kemudian Derman Perlindungan Bate’e langsung menusukan sebilah pisau yang disimpannya dipinggang kanannya ke dada sebelah kiri korban kemudian Derman Perlindungan Bate’e berlari menuju belakang warung dan korban bersama dengan kedua adik kandung nya pergi dari warung milik Ama Berlin menuju rumah kediaman mereka. Kemudain pada keesokan harinya korban di bawa kepuskesmas Gido dan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan puskesmas Gido merujuk korban ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli kemudian pada hari Sabtu tanggal tanggal 16 April 2022 sekira pukul 13.00 wib keluarga korban membawa korban berobat ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli. melihat kondisi korban yang tidak kunjung membaik lalu keluarga korban membawa korban pulang kerumah pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 11.00 wib, sesampainya korban dan keluarganya di rumah kediaman mereka korban meninggal dunia, terang KBO Reskrim Polres Nias.

Baca Juga:Di umumkan 12 dari 15 Capim Baznas Dinyatakan Lulus Tes Kompetensi

Sementara dari peristiwa kejadian itu, Polisi mengumpulkan alat bukti berupa
1 (Satu) bilah pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu berwarna hitam dengan Panjang keseluruhan sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter beserta sarungnya. 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna merah yang sudah berlobang dibagian dada kiri. (milk Korban). 1 (satu) buah celana jeans berwarna biru dongker. (milik Korban).

Akibat perbuatannya, Pelaku di jerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) dari KUHP Pidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. (Arius Mendröfa)

Editor: Arius Mendrofa